Lihat ke Halaman Asli

FPSH JABAR

Pusat Informasi dan Komunikasi FPSH HAM Jawa Barat

Wali Kota Bogor, Kukuhkan FPSH HAM Tahun 2021

Diperbarui: 3 Mei 2021   10:47

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


BOGOR – Bertepatan dengan Hari Pendidikan Nasional, Wali Kota Bogor Bima Arya mengukuhkan Forum Pelajar Sadar Hukum dan Hak Asasi Manusia (FPSH HAM) di Ruang Rapat Sri Baduga, Balai Kota Bogor, Minggu (2/5/2021). Dalam kesempatan ini, Bima Arya juga sekaligus mengukuhkan Duta Hukum dan HAM Kota Bogor. 

"Negara kita adalah negara hukum. Hukum adalah panglima, hukum adalah pondasi. Semua persoalan bermuara pada tegaknya hukum. Hal itu tidak mungkin dilakukan apabila tidak adanya kesadaran hukum sejak masa muda (pelajar), karena itu tugas Anda semua berat, tapi mulia," kata Bima Arya dalam sambutannya.

Wali Kota Bogor ini mengatakan, hadirnya FPSH HAM Kota Bogor nantinya dapat memberikan pemahaman kepada generasi muda tentang pentingnya supermasi hukum. Menurutnya, hukum harus tegak di atas semuanya tanpa pandang bulu. Terutama norma-norma hukum yang paling mendasar seperti semua sama di depan hukum, memiliki hak asasi untuk hidup, serta nilai-nilai yang dijunjung tinggi bersama toleransi dan pluralisme. 

"Kebergaaman adalah keniscayaan, tetapi kebersamaan harus terus diperjuangkan. Kita semua berbeda, tapi kita semua wajib menghargai perbedaan. Tidak ada yang berusaha untuk tidak menempatkan hukum di atas segalanya. Jadi, menghargai, menghormati minoritas, memuliakan pluralisme dan keberagaman, menghormati semua agama adalah tugas dari kalian semua," lanjutnya.

Bima Arya berharap, keberadaan FPSH HAM Kota Bogor bisa membantu dalam menyosialisasikan, menyebarkan, dan menyampaikan terutama kepada generasi muda terkait produk-produk hukum.

"Kita memiliki undang-undang. Di Bogor ada peraturan daerah (perda), peraturan wali kota (perwali). Semuanya memiliki tujuan yang sama, menegakkan supermasi hukum. Ada aturannya untuk hidup di kota ini. Tidak boleh membuli, tidak boleh memfitnah. Ada juga aturan undang-undang tentang informasi dan teknologi. Kemudian ada juga aturan terkait dengan penghormatan fasilitas publik, tidak boleh mencoret-coret, dan tidak boleh merusak," bebernya.

img-20210502-wa0142-608f71e6d541df064f180942.jpg

Wali Kota Bogor ini mewanti-wanti agar kenakalan dan perilaku kriminal tidak terjadi lagi. Termasuk juga dengan narkoba, tawuran, membunuh, dan mencelakai. 

"Saya berharap Anda semua bisa membantu pemerintah kota dalam menyosialisasikan hal itu," sambungnya.

Bima Arya percaya bahwa pengurus FPSH HAM Kota Bogor merupakan pelajar yang kreatif, memiliki macam-macam ide dan gagasan untuk membantu pemerintah kota dalam menyosialisasikan kepada pelajar melalui kegiatan menarik. 

"Kegiatan yang inspiratif dalam bentuk apapun dan penyampaiannya dilakukan sesuai dengan gaya dan cara kekinian," pintanya.

Sebelum menutup sambutannya, Bima Arya berpesan agar tidak pernah lengah. Masalah selalu ada dalam lingkungan kecil. Memulailah dengan hal-hal sederhana dari lingkungan terkecil. Terus meminta bimbingan dan arahan dari para guru-guru. Termasuk disdik dan bagian hukum juga terus membina dan membimbing FPSH HAM Kota Bogor agar bisa melakasnakan amanah.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline