Lihat ke Halaman Asli

Tolak Rancangan PP Rumah Negara

Diperbarui: 9 November 2015   18:38

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 

Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Rumah Negara

(Hasil Harmonisasi 2, 8 September 2014)

 

Beberapa bagian RPP yang merugikan penghuni (pensiunan) :

  1. Pasal 1 angka 9

Rumah Negara golongan III adalah Rumah Negara yang berasal dari Rumah Negara golongan II dan dapat disewa beli oleh penghuni yang memenuhi syarat.

  1. Pasal 15 angka (1)

Penghunian Rumah Negara golongan III diberikan kepada pegawai negeri dan/atau anggota TNI/POLRI yang masih aktif.

  1. Pasal 41 angka (3)

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini tidak dapat diterbitkan lagi surat ijin penghunian Rumah Negara golongan I dan Rumah Negara golongan II di lingkungan kementerian/lembaga kepada pensiunan/purnawirawan, janda/duda pensiunan/purnawirawan atau penghuni lain yang tidak berhak.

  1. Pasal 42 angka (1)

Rumah Negara yang langsung ditetapkan sebagai Rumah Negara golongan III berdasarkan BWR harus ditetapkan kembali statusnya sebagai Rumah Negara golongan III oleh Menteri.

  1. Pasal 43 angka (1)

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah no 40 tahun 1994 tentang Rumah Negara (Lembaran Negara RI tahun 1994 no 69, tambahan Lembaran Negara RI no. 35) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah no. 3 tahun 2005 Perubahan Atas Peraturan Pemerintah no. 40 tahun 1994 tentang Rumah Negara (Lembaran Negara RI no. 64 thun 2005, tambahan Lembaran Negara RI no. 4515) dan peraturan pelaksanaannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.        

 

  

Kunjungi Kami di www.fprnbandung.blogspot.co.id




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline