Lihat ke Halaman Asli

Pernyataan Sikap FPRN Bandung

Diperbarui: 11 Oktober 2015   08:21

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

PERNYATAAN SIKAP

Forum Penghuni Rumah Negara (FPRN) Bandung

 

Forum Penghuni Rumah Negara (FPRN) Bandung, suatu organisasi kemasyarakatan berbadan hukum yang beranggotakan para Eks. Karyawan Kereta Api  di Wilayah Bandung dan sekitarnya menyatakan sikap tegas bahwa :

 

Tanah dan Rumah Negara yang dihuni Eks. Karyawan Kereta Api BUKAN MILIK PT. KERETA API INDONESIA (PERSERO) sehingga pihak tersebut tidak berhak menyewakan dan/atau memagar/mengosongkan tanah dan rumah negara tersebut serta mendesak PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung untuk segera menghentikan perbuatan melawan hukum tersebut.

 

Berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut :

A. Berkenaan Dengan Tanah Negara

1) Bahwa, Peraturan Pemerintah no. 38 tahun 1963 tentang Penunjukkan Badan-Badan Hukum Yang Dapat Mempunyai Hak Milik Atas Tanah, pasal 1 menegaskan bahwa PT. Kereta Api Indonesia (Persero) tidak termasuk Badan Hukum yang mempunyai hak milik atas tanah negara.

2) Bahwa, berkenaan dengan beberapa Sertifikat Hak Pakai (SHP) a.n. Departemen Perhubungan c.q. PJKA: 

a. Kelurahan Garuda, Kecamatan Andir          

    SHP no. 1 terbit tahun 1988

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline