Lihat ke Halaman Asli

Deposito di Bank Syariah Lah...

Diperbarui: 26 Juni 2015   19:37

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Saham atau deposito  apakah itu bunga yang termasuk riba? Hal itulah selalu bertanya di dalam hatiku. Setiap melihat reksa dana saham turun selalu menakutkan pikiranku dan apabila mengingat riba pikiranku takut akan dosa. Untuk itu aku kepikiran menabung di Bank Syariah, sebelum aku menabung disana aku harus mengetahui prinsip dasar dari Bank Syariah dan perbedaannya dengan Bank Konvesional lainnya.

Yang kuketahui Bank Syariah adalah Bank yang tidak memungut bunga, karena bunga merupakan hal yang dilarang agama islam, sesuai dengan agama yang aku anut. Tapi di lain pihak aku juga kepikiran untuk apa menabung di Bank tapi tidak ada bonus lainnya, lebih baik menyimpan uang di bawah bantal seperti orang zaman dulu atau membeli emas.

Ternyata setelah ku membaca prinsip hasil berdasarkan nisbah yang diperoleh dengan sistem bagi hasil jumlah keuntungan yang  yang diperoleh, berarti apakah itu sama juga sama dengan bunga....??. Disini dapat kita lihat perbedaan bunga dan bagi hasil. Bunga adalah penentuan bunga dibuat pada waktu akad dengan asumsi harus selalu untung, sedangkan bagi hasil adalah penentuan besarnya rasio/nisbah bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung rugi. Bila usaha merugi, kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak. Jumlah pembagian laba meningkat sesuai dengan meningkatnya jumlah pendapatan. Dapat dilihat misalnya deposito pada bank syariah dan bank konvensional.

MIsalnya pada Bank Syariah Jika nasabah XX menempatkan dana berupa deposito sebesar : RP 20.000.000. Jangka waktu 1 bulan. Nisbah yang disepakati adalah : untuk nasabah :60% dan untuk bank : 40%.

Jika keuntungan bank yang diperoleh untuk deposito dalam 1 bulan sebesar Rp 60.000.000 dan rata-rata saldo deposito jangka waktu 1 bulan adalah Rp 200.000.000 . Maka keuntungan yang diperoleh nasabah XX adalah : ( 20.000.000 :200.000.000 ) x 60.000.000 x 60% = Rp360.000

Bagaimana jika nasabah XX menempatkan dana yang Rp 20.000.000 tersebut di bank konvesional dengan bunga deposito 20% p.a ?

Hasilnya adalah sbb : 20.000.000 x (31:365 hari) x 20% = Rp 340.000 Hasilnya lebih kecil dari bank syariah. Sekarang pertanyaannya, apakah bunga deposito bank konvesional saat ini 20% ? Jawabanya jelas tidak. Karena SBI sendiri saat ini hanya 8%, jadi paling-paling bank bisa berikan bunga sebesar 6% - 7%. Dan jangan lupa perhitungan tersebut masih belum dipotong pajak sebesar 20%.

Dapat kita simpulkan  deposito Bank Syariah berati sama dengan kita menanam modal sesuai dengan untung rugi usaha, dan Bank ini tidak membedakan mana suku, agama, ras dan budaya.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline