Segmentasi masyarakat terkait perusahaan atau pelaku usaha sebagai salah satu penyebab kerusakan lingkungan sudah menjadi rahasia umum. Pandangan negatif masyarakat terhadap perusahaan menjadi bumerang bagi perusahaan sendiri dimana terjadi banyaknya penolakan – penolakan oleh masyarakat terhadap berdirinya suatu perusahaan di suatu lingkungan masyarakat tersebut. Hal ini jelas dapat membatasi investor – investor dalam mengembangkan usaha dan menjadi penghalang utama dalam pemanfaatan sumberdaya demi kesejahteraan masyarakat bersama.
Pembenahan citra perusahaan terkait lingkungan menjadi agenda besar bagi para pelaku usaha. Komitmen dalam pembenahan citra perusahaan terkait lingkungan diwujudkan melalui jargon – jargon perusahaan berwawasan lingkungan atau yang sering disebut green company. Green company merupakan bentuk perusahaan yang dalam segala aktivitas kegiatannya hanya menghasilkan sedikit buangan ke lingkungan dan tidak berdampak besar terhadap lingkungan. Green company dapat diwujudkan dengan adanya komitmen kuat perusahaan dalam usaha pengelolaan lingkungan terdampak. Konteks lingkungan yang dimaksud disini bukan hanya sekedar lingkungan fisikokimia saja, melainkan lingkungan biotik dan juga lingkungan budaya di sekitar perusahaan.
Bentuk pengelolaan lingkungan fisik dan biotik dapat dilakukan melalui pelaksanaan konservasi lingkungan dengan menerapkan teknologi – teknologi ramah lingkungan sehingga limbah yang dihasilkan ke lingkungan dapat diminimalkan jumlah dan intensitasnya. Disamping lingkungan fisik dan biotik, lingkungan budaya juga perlu dikelola melalui mekanisme pemberdayaan masyarakat melalui program – program pelatihan dalam berbagai hal. Guna mengoptimalkan peran masyarakat sekitar dapat dilakukan juga mekanisme pemberdayaan masyarakat dalam hal program 3R (reuse, recycle, and replace) limbah perusahaan untuk peruntukan tertentu yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.
Program Green Company yang mulai digencarkan pelaksanaanya, juga mendapat dukungan yang positif dari pemerintah. Program pemerintah dalam mewujudkan perusahaan berwawasan lingkungan ini tertuang salah satunya dalam program PROPER. PROPER yang dicetuskan oleh Kementerian Lingkungan Hidup secara tidak langsung dapat mendorong pelaku usaha/ perusahaan untuk segera melakukan pengelolaan lingkungan.
Adanya mekanisme reward and punisment dalam program PROPER menjadikan perusahaan mau tidak mau berusaha untuk segera berkomitmen dan melakukan pengelolaan lingkungan terdampak disekitarnya. Disamping itu terdapatnya mekanisme pemberian reward yang dilakukan oleh majalah SWA dan yayasan KEHATI terkait perusahaan yang telah menuju dan tergolong green company dapat menjadi stimulus dan percontohan bagi perusahaan – perusahaan lain dalam usaha menciptakan keberlangsungan lingkungan secara berkelanjutan.
(Danardono – Forgis Indonesia)
sumber :http://forgisindonesia.com/index.php/2016/01/26/menuju-green-company/
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H