Sebelum kita membahas mengenai maslahah sebagai tolak ukur konsumsi dalam ekonomi syariah. Saya akan sedikit menjelaskan pengertian konsumsi terlebih dahulu.
Konsumsi adalah suatu kegiatan yang bertujuan untuk mengurangi atau menghabiskan suatu benda berupa barang dan jasa, untuk memenuhi kebutuhan secara langsung.
Seluruh makhluk hidup yang terdapat dibumi maupun dilangit pasti memenuhi kebutuhan hidupnya. Sedangkan konsumsi sendiri memiliki dua pembagian secara umum yaitu konsumsi fisik dan konsumsi rohani. Contoh konsumsi fisik seperti kita makan dan minum agar tubuh kita sehat dan memiliki tenaga untuk beraktifitas, konsumsi rohani berupa pendidikan umum dan pembelajaran keagamaan.
Dalam islam tujuan konsumsi bukanlah konsep utilitas melainkan kemaslahatan. Pencapaian maslahah tersebut merupakan tujuan dari Maqosid Al-syariah.
Konsep utilitas sangat subjektif karna bertolak belakang kepada pemenuhan kepuasan, dan konsep maslahah relatif lebih objektif karna bertolak dengan pemenuhan kebutuhan.
Dalam ekonomi konvensional, konsumen diasumsikan mempunyai tujuan untuk memperoleh kepuasan dalam konsumsinya. Utilitas dimaknai sebagai kegunaan barang yang di rasakan oleh konsumen ketika mengkonsumsi suatu barang.
Dalam menjelaskan konsumsi, kita mengasumsikan bahwa konsumen cenderung untuk memilih barang dan jasa yang memberikan maslahah maximum. Hal ini sesuai dengan rasionalitas islami bahwa setiap pelaku ekonomi selalu ingin meningkatkan maslahah yang diperolehnya. Falah adalah kehidupan yang mulia dan sejahtera didunia dan akhirat.
Falah dapat terwujud apabila bahwa kebutuhan-kebutuhan hidup manusia terpenuhi secara seimbang. Tercukupnya kebutuhan masyarakat akan memberikan dampak yang disebut maslahah. Pengertian maslahah itu sendiri adalah segala bentuk keadaan baik material maupun non material yang mampu meningkatkan kedudukan manusia sebagai makhluk yang paling mulia. Dalam konsumsi, seorang konsumsi akan mempertimbangkan manfaat dan berkah yang dihasilkan dari kegiatan konsumsinya. Konsumen akan merasakan manfaat apabila kebutuhannya terpenuhi. Berkah akan diperoleh ketika ia mengkonsumsi barang dan jasa yang dihalalkan oleh syariat.
Maslahah yang diterima oleh konsumen ketika mengkonsumsi barang dapat berbentuk salah satu diantara hal-hal berikut:
- Manfaat material
- Manfaat fisik dan psikis
- Manfaat intelektual
- Manfaat lingkungan
- Manfaat jangka panjang
Disamping itu, kegiatan konsumsi akan membawa berkah untuk konsumen jika:
1. Barang yang dikonsumsi bukan merupakan barang haram
2. Barang yang dikonsumsi tidak secara berlebihan