Lihat ke Halaman Asli

fairuz marsya

Content Writer

PPh Pasal 4 Ayat 2: Pengecualian dan Pengurangan Pajak yang Perlu Diketahui

Diperbarui: 6 Desember 2023   14:18

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Juliekinnear.com

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 Ayat 2 mengatur pengenaan pajak atas penghasilan seperti bunga, royalti, hadiah, dan jenis penghasilan serupa. Namun, terdapat pengecualian dan pengurangan tertentu yang patut untuk diketahui dalam kerangka peraturan perpajakan. Artikel ini akan membahas tentang pengecualian dan pengurangan pajak yang relevan terkait PPh Pasal 4 Ayat 2.

Pengecualian Pajak

1. Pengecualian Berdasarkan Perjanjian Pajak Ganda

Beberapa negara memiliki perjanjian pajak ganda yang memungkinkan penghindaran pajak berganda atas penghasilan tertentu. Ini dapat menyebabkan penghapusan atau pengurangan pajak atas penghasilan yang terkena PPh Pasal 4 Ayat 2.

2. Pengecualian untuk Penghasilan Kecil

Beberapa yurisdiksi menetapkan ambang batas tertentu untuk penghasilan yang terkena pajak. Penghasilan di bawah ambang batas ini mungkin terbebas dari kewajiban pajak PPh Pasal 4 Ayat 2.

3. Pengecualian atas Jenis Penghasilan Tertentu

Terkadang, jenis penghasilan tertentu dapat dikecualikan dari kewajiban pajak, terutama jika penghasilan tersebut dianggap vital untuk mempromosikan pertumbuhan ekonomi atau memiliki nilai sosial yang signifikan.

Pengurangan Pajak

1. Pengurangan Berdasarkan Biaya-Biaya yang Dapat Dikurangkan

PPh Pasal 4 Ayat 2 memperbolehkan pengurangan atas biaya-biaya yang dapat dikurangkan. Hal ini termasuk biaya-biaya yang relevan dengan perolehan penghasilan yang terkena pajak.

2. Pengurangan atas Investasi atau Pengeluaran Khusus

Beberapa yurisdiksi memberikan pengurangan pajak khusus untuk insentif investasi atau pengeluaran tertentu, mendorong pertumbuhan sektor tertentu atau memperluas bisnis.

3. Pengurangan Berdasarkan Kondisi atau Kriteria Khusus

Pengurangan pajak dapat diberikan berdasarkan kondisi atau kriteria tertentu yang didefinisikan oleh otoritas pajak, seperti penghasilan yang digunakan untuk tujuan-tujuan amal atau sosial tertentu.

Perlu Diperhatikan

Kepatuhan dan Kelayakan Pengurangan atau Pengecualian

Pengurangan atau pengecualian pajak harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pastikan bahwa pengurangan atau pengecualian yang digunakan memenuhi persyaratan hukum dan Anda mematuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku.

Pemahaman yang Jelas tentang Ketentuan Pajak

Memahami peraturan dan ketentuan terkait dengan pengecualian dan pengurangan pajak PPh Pasal 4 Ayat 2 sangat penting. Konsultasikan dengan profesional pajak untuk memastikan bahwa strategi pengelolaan pajak yang diterapkan sesuai dengan hukum.

Pemahaman yang mendalam tentang pengecualian dan pengurangan pajak yang relevan dalam kerangka PPh Pasal 4 Ayat 2 dapat membantu individu dan bisnis untuk mengelola kewajiban pajak mereka dengan lebih efisien, sambil memanfaatkan insentif-insentif yang tersedia dalam kerangka perpajakan yang berlaku.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline