Lihat ke Halaman Asli

fairuz marsya

Content Writer

Peraturan dan Ketentuan Faktur Pajak: Apa yang Harus Anda Ketahui?

Diperbarui: 23 Oktober 2023   11:49

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pngtree.com

Faktur pajak adalah salah satu elemen penting dalam perpajakan di banyak negara, termasuk Indonesia. Faktur pajak merupakan dokumen yang mencatat transaksi bisnis yang dilakukan oleh perusahaan, baik dalam hal penjualan barang dan jasa maupun pembelian. 

Agar dapat mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku, penting untuk memahami peraturan dan ketentuan yang terkait dengan faktur pajak. Artikel ini akan menjelaskan beberapa hal penting yang harus Anda ketahui tentang peraturan dan ketentuan faktur pajak di Indonesia.

1. Kewajiban Penerbitan Faktur Pajak

Pengusaha yang memiliki omzet tertentu wajib menerbitkan faktur pajak. Umumnya, kewajiban ini berlaku untuk pengusaha yang telah mencapai ambang batas omzet tertentu, seperti yang ditetapkan dalam peraturan perpajakan yang berlaku. Penerbitan faktur pajak diperlukan untuk mencatat setiap transaksi penjualan atau pembelian yang melibatkan perusahaan tersebut.

2. Jenis-Jenis Faktur Pajak

Di Indonesia, ada beberapa jenis faktur pajak yang umum digunakan, antara lain:

- Faktur Pajak Penjualan Barang (FPB): Digunakan dalam transaksi penjualan barang.

- Faktur Pajak Penjualan Jasa (FPJ): Digunakan dalam transaksi penjualan jasa.

- Faktur Pajak Penggantian (FPP): Digunakan untuk menggantikan faktur pajak yang rusak atau hilang.

- Faktur Pajak Khusus (FPK): Digunakan untuk transaksi tertentu yang memerlukan ketentuan khusus.

Setiap jenis faktur pajak memiliki peraturan dan ketentuan yang berbeda, sehingga penting untuk memilih jenis yang sesuai dengan jenis transaksi yang Anda lakukan.

3. Format Faktur Pajak

Faktur pajak harus memenuhi format yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Format ini mencakup informasi-informasi penting seperti nomor faktur pajak, nama dan alamat penjual, nama dan alamat pembeli, deskripsi barang atau jasa, jumlah yang dikenakan pajak, jumlah pajak yang harus dibayar, dan tanggal transaksi. Kesalahan dalam format faktur pajak dapat berakibat pada sanksi perpajakan.

4. Pemungutan dan Penyetoran Pajak

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline