Lihat ke Halaman Asli

Terungkap Sudah Bukti Dugaan Penerimaan Gratifikasi Mantan Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Sambodo

Diperbarui: 8 April 2023   14:26

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo selama 20 hari yaitu hingga 22 April 2023 mendatang.Penahanan yang dilakukan setelah KPK rampung memeriksa Rafael sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi selama sekitar 6 setengah jam.

Telah ditemukan beberapa bukti permulaan yang cukup terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkau tahun 2011-2023.penelusuran kekayaan Rafael bermula dari kasus penganiayaan putranya,Mario Dandy.Rafael pun menerima panggilan KPK karena mempunyai harta kekayaan yang tidak sesuai dengan jabatannya yaitu sebagai eselon III di Ditjen Pajak Kemenkou,usai menjalani pemeriksaan pada saat itu,Ia memilih bungkam.

Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan bahwa dari hasil penyelidikan KPK ditemukan alat bukti yang cukup yaitu uang sejumlah 32 M dan berbagai macam tas milik pribadinya disita sebagai barang bukti.KPK juga terus bekerja keras untuk mengumpulkan bukti lainnya dalam rangka mengungkapkan keterangan peristiwa pidana tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline