Lihat ke Halaman Asli

Presdir BCA Tanggapi Soal PRP, OJK: Tindakan Tepat

Diperbarui: 9 Juli 2023   16:11

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah ( PP ) No. 34 Tahun 2003 yang mengatur mengenai Premi Restrukturisasi Perbankan ( PRP ).

Merujuk pada definisi PRP itu sendiri adalah Sejumlah uang yang dibayarkan Bank sebagai Bagian dari Premi Penjaminan yang besarnya menjadi tambahan dari Premi Penjaminan yang dikenakan kepada Bank oleh Lembaga Penjamin Simpanan ( LPS ) untuk pendanaan PRP.

Untuk pertama kali, pembayaran premi program restrukturisasi tersebut dibayarkan oleh Bank pada periode 1 Januari 2025 sampai dengan 30 Juni 2025 mendatang.

Sementara itu terkait besaran PRP dihitung berdasarkan besaran persentase tertentu yang dihitung dari kombinasi kelompok Bank  berdasarkan JUMLAH ASET dan TINGKAT RESIKO BANK.

Presiden Direktur BCA, Jahja Setiaatmadja menuturkan bahwa dalam perumusannya aturan PRP juga sudah sempat menjadi bahan pembahasan oleh Asosiasi Perhimpunan Bank Nasional ( PERBANAS ).

Selaku pelaku industri Perbankan, PT. Bank Central Asia Tbk. ( BCA ) menyambut baik segala ketentuan yang dimandatkan oleh regulator.

Sambutan baik tersebut ia sampaikan di sela acara Rapat Umum Anggota Ikatan Bankir Indonesia di Jakarta ( 4/7/2023 )

Jahja menambahkan, dalam implementasinya nanti pembayaran premi restrukturisasi perbankan memang dinilai akan sedikit menambah beban khususnya pada sejumlah bank kecil.

Ia mengungkapkan bahwa pembayaran premi tersebut akan sangat tergantung pada profit yang diperoleh masing – masing Bank. Jika profit masih besar tentunya tidak perlu dibebankan pada nasabah. Tetapi jika margin profit Bank sudah tipis, tentunya akan dibebankan pada nasabah.

Tetapi, Jahja memastikan bahwa nasabah Bank BCA tidak perlu khawatir lantaran pihaknya dinilai masih memiliki profitabilitas yang cukup.

Sementara, sebelumnya Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) memberikan tanggapan atas PP No. 34 Tahun 2023 yang mengatur PRP tersebut. Ketua Dewan komisioner OJK, Mahendra Siregar menuturkan bahwa dalam perilisannya, PP ini dinilai telah melalui serangkaian pertimbangan , sehingga menurutnya aturan pembayaran premi tersebut dinilai tidak akan membebankan pelaku industri.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline