Pencemaran nama baik sering terjadi di lingkungan kehidupan kita tanpa kita sadari bahkan korban pencemaran nama baik itu dikucilkan dari lingkungan masyarakat. Pencemaran nama baik merupakan suatu tindakan menyerang kehormatan seseorang atau mencemarkan nama baik melalui lisan atau tulisan. Pencemaran nama baik ini digolongkan menjadi beberapa bagian yaitu, pencemaran terhadap perorangan, kelompok, agama, budaya, ras ,orang yang telah meninggal, dan para pejabat.
Pencemaran nama baik telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Hukum Pidana di Indonesia sendiri saat ini membagi pencemaran nama baik menjadi 6 macam yaitu:
Penistaan Pasal 310 Ayat (1) KUHP
Supaya bisa dihukum dalam pasal ini menurut R. Soesilo, penghinaan harus di dilakukan dengan menuduh seseorang telah melakukan perbuatan tertentu agar diketahui oleh banyak orang. Perbuatan tersebut tidak harus perbuatan yang melanggar hukum, cukup perbuatan biasa yang memalukan.
Penistaan Dengan Tulisan Pasal 310 Ayat (2) KUHP
Seseorang dapat dituntut dengan pasal ini jika melakukan penghinaan melalui tulisan maupun gambar. Hal ini dijelaskan dalam pasal 310 ayat (2) KUHP.
Fitnah Pasal 311 KUHP
Perbuatan pada pasal 310 ayat (1) dan ayat (2) KUHP yang tidak dapat dihukum, jika tuduhan tersebut untuk membela kepentingan umum atau dengan terpaksa membela kepentingan sendiri. Jika ini terjadi baru Hakim akan melakukan pemeriksaan apakah terdakwa betul telah melakukan pencemaran nama baik karena untuk membela kepentingan umum atau membela diri.