Lihat ke Halaman Asli

Perangkat Hukum Eropa Kontinental sebagai Latar Belakang Perangkat Hukum Indonesia

Diperbarui: 8 Februari 2022   15:40

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perangkat hukum Eropa Kontinental secara keseluruhan telah mewarnai latar belakang sejarah dari perangkat hukum umum Indonesia.

Dalam perkembangannya di berbagai negara saat ini, keseluruhan perangkat hukum Eropa Kontinental secara simultan dan bersinergi satu sama lain, salah satunya Indonesia, dan secara umum telah dianut oleh banyak negara.

Pembagian peraturan menjadi dua pertemuan yang sah adalah elemen utama dari seperangkat hukum umum Eropa Kontinental.

Pembagian dua perkumpulan yang halal itu berawal dari prospek seorang ahli di bidang peraturan bernama Gajus Ulpanus yang berpendapat bahwa peraturan publik dapat diartikan sebagai peraturan yang memiliki aturan untuk bantuan pemerintah dari masyarakat Romawi, sedangkan peraturan umum adalah peraturan keputusan yang sah yang mempunyai aturan-aturan bagi kehidupan seseorang.

Demikian pula, apa yang terkandung dalam ukiran Talang Tuo adalah penegasan dari agama tunggal Dapunta Hiyang Sri Jayanasa.
Makna yang terkandung dalam substansi ukiran Talang Tuo adalah pesan dan penggambaran kondisi politik, sosial-sosial, keuangan dan ketat di wilayah Sriwijaya yang jika dilihat secara cermat menunjukkan dua hal yaitu menciptakan kondisi dan keadaan pemerintahan.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline