Lihat ke Halaman Asli

Strategic Outsourcing

Diperbarui: 28 Maret 2022   13:39

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: linovhr

Istilah strategic outsourcing sudah lumayan sering dipakai. Istilah outsourcing sendiri merupakan kata dari Bahasa Inggris yang berasal dari kata "out" yang berarti keluar dan "source" yang memiliki arti sumber. Strategic outsourcing sendiri merupakan kegiatan dimana sebuah perusahaan meminta bantuan perusahaan lain yang mampu untuk membantu pekerjaan di perusahaan yang meminta bantuan tersebut. 

Outsourcing dibagi ke dalam dua kelompok, yaitu Business Process Outsourcing dan Outsourcing Sumber Daya Manusia (Komang dan Agus, 2008). 

  • Business Process Outsourcing (BPO)

Di Indonesia, BPO dikenal sebagai pemborongan pekerjaan. Acuan kegiatan ini ada pada hasil akhir yang diinginkan. Misalnya, jika sebuah perusahaan ingin produknya dijual perusahaan lain dan produk tersebut berhasil dijual, maka perusahaan yang menjual akan mendapatkan kompensasi berupa jumlah barang/unit yang berhasil dijual.

  • Outsourcing Sumber Daya Manusia

Kegiatan outsourcing ini berpacu pada kebutuhan penyediaan dan pengelolaan sumber daya manusia. Perusahaan akan bekerja sama dengan vendor yang menyediakan jasa. Perusahaan akan memberikan kompensasi sesuai dengan persetujuan yang sudah disepakati. 

Sebelum melakukan outsourcing, beberapa metode dan teknik yang harus diperhatikan. Hal-hal tersebut adalah sebagai berikut:

  • Menganalisis keadaan
  • Membuat persiapan yang sudah diperhitungkan dengan matang
  • Memilih penyedia layanan
  • Komitmen pada penerapan

Outsourcing dilakukan karena bisa menguntungkan perusahaan. Dengan outsourcing, perusahaan tidak perlu mengeluarkan biaya besar untuk training karyawan karena karyawan yang berasal dari outsourcing sudah sesuai bidangnya sehingga tidak perlu dilatih lagi. Selain itu, jika perusahaan melakukan pekerjaan yang bukan bidang inti dari perusahaan, hasil pekerjaan tersebut bisa saja kurang atau bahkan tidak maksimal karena sumber daya kurang memadai yang disebut pekejaan non core karena bidangnya kurang atau bahkan tidak dijalankan dengan efektif atau efisien (Indrajit & Djokopranoto, 2004).

Salah satu jurnal meneliti dan membahas alasan dan mengapa memilih outsourcing sebagai alternatif dari beberapa perusahaan. Berikut kesimpulan dari alasan mengapa perusahaan melakukan outsourcing:

  1. Meminimalisir biaya
  2. Untuk berkonsentrasi pada bisnis inti
  3. Menjaga kualitas

Outsourcing menjadi alternatif karena:

  1. Mempersingkat waktu karena karyawan yang direkrut sesuai dengan kualifikasi dan berkualitas sehingga bisa mempercepat penyelesaian pekerjaan perusahaan.
  2. Membutuhkan karyawan yang bisa membatnu kelancaran bisnis perusahaan
  3. Karyawan yang direkrut sesuai dengan kualitas dan kualifikasi perusahaan

Dari jurnal penelitian yang memiliki judul "PRAKTIK OUTSOURCING DALAM PRESPEKTIF UU KETENAGAKERJAAN (Studi Beberapa Perusahaan di Kota Balikpapan)", faktor utama yang membuat beberapa perusahaan melakukan outsourcing ada dua aspek, yaitu faktor strategis dan faktor jangka panjang. Dalam hal faktor strategis, outsourcing dilakukan supaya perusahaan tetap fokus dengan core business agar bisnis inti yang dijalankan berjalan dengan maksimal. Namun, berbicara tentang faktor jangka panjang, hal ini bukan hal yang utama karena kualitas kerja vendor mempengaruhi sehingga perusahaan tidak menjadikan ini sebagai faktor utama.

Ada beberapa perubahan peraturan tentang outsourcing atau alih daya pada PP No. 35 tahun 2021 tentang Alih Daya (Outsourcing) yang sebelumnya diatur dalam Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hal-hal yang diubah adalah sebagai berikut: 

  • Pengaturan tentang alih daya/outsourcing

Sekarang, pekerjaan outsourcing tidak lagi dibedakan antara job supply dan labour supply, serta sudah tidak terbatas dalam pekerjaan penunjang (non core business) sehingga jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan atau outsourced tidak lagi ada batasannya. Saat ini, semua jenis pekerjaan bisa dialihdayakan, tergantung pada kebutuhan perusahaan.

  • Perlindungan Hak

PP No. 35 Pasal 18 Tahun 2021 mengatakan bahwa PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) atau PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) merupakan dasar hubungan kerja antara perusahaan alih daya dengan pekerja yang akan dipekerjakan yang meliputi perlindungan pekerja/buruh, upah, kesejahteraan, syarat kerja, dan perselisihan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja yang sudah disepakati bersama. 

  • Pengalihan Kerja

Pada Pasal 19 PP No. 35 Tahun 2021, dijelaskan bahwa bila ada pergantian perusahaan alih daya dan pekerjaan tetap ada pada  masa sepanjang pekerjaan, pengalihan perlindungan hak bagi pekerja/buruh menjadi salah satu syarat dalam PKWT yang merupakan jaminan atas kelangsungan kerja pekerja/buruh. Jika tidak ada jaminan atas hal tersebut, perusahaan alih daya diharapkan untuk bertanggung jawab atas pemenuhan hak pekerja.

  • Badan Hukum

Perusahaan alih daya harus berbentuk badan hukum dan wajib memiliki izin usaha yang diterbitkan oleh pemerintah pusat. Persyaratan dan tata cara untuk memperoleh izin usaha dilakukan sesuai dengan ketentuan undang-undang tentang norma, standar, prosedur, dan kriteria izin usaha yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Hal ini didasarkan pada PP No. 35 Tahun 2021 Pasal 20. 

Namun, disamping keuntungan yang sudah disebutkan di atas, ada kerugian yang kemungkinan terjadi dari melakukan outsourcing, misalnya kebocoran informasi tentang perusahaan yang seharusnya tidak diketahui orang luar. Tenaga kerja alih daya merasa tidak memiliki keterikatan dengan perusahaan, sehingga merasa tidak apa-apa untuk menyebarkan informasi yang harusnya tidak disebarkan oleh perusahaan. Selain kemungkinan kebocoran data, perusahaan juga harus siap untuk terus memperbarui kontrak kerja karyawan alih daya. Hal tersebut memakan waktu yang cukup lama dan biaya untuk mengelola kontrak lebih mahal. Perusahaan juga harus mencari tenaga kerja baru setelah kontrak kerja karyawan lama habis.

Sekian penjelasan yang bisa penulis tuangkan di artikel ini. Semoga tulisan ini bermanfaat dan penulis meminta maaf jika ada kesalahan. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline