Apakah kamu salah satu dari banyak pengguna jasa pinjaman online? hati hati jangan sampai terjebak dalam kemudahan yang diberikan hingga terlena dan berujung pada penyesalan.
Pinjaman Online sudah tidak asing lagi dalam kehidupan sekarang. pinjaman online didirikan oleh perusahaan fintech yang menyuguhkan layanan kredit yang tidak mampu dipenuhi oleh pinjaman konvensional.
Ada banyak layanan tertentu secara online menyediakan jasa peminjaman uang seperti Kredivo,Cash Maju,Akulaku, dan masih banyak layanan lainnya. Namun, perlu diperhatikan bahwa tidak semua layanan Pinjaman Online tersebut legal ataupun sudah terdaftar dalam OJK sehingga termasuk dalam daftar ilegal.
Dampak dari Pinjol ini sangat besar sehingga dapat mempengaruhi mulai dari gaya hidup hingga pada psikologis. Baru baru ini ada sebuah pengalaman dari sebuah keluarga menceritakan pengalaman terburuk mereka akibat dari nekatnya seorang anak yang masih duduk di bangku SMP melakukan peminjaman online.P
engalaman ini diceritakan melauli halaman TikTok. Secara tidak langsung, hal tersebut mempengaruhi anak tersebut dengan kemudahan yang diberikan dan tidak disangka Utang dari anak tersebut mencapai Puluhan Juta. Tentu Keluarga sangat kaget Karena Belum pernah melakukan Pinjaman sebesar itu.
Pengalaman lain menunjukkan bahwa terjadi tindakan bunuh diri karena tidak sanggup dengan lilitan utang Pinjaman online akibat dari bunga yang tinggi, selain itu dapat menyebabkan kehancuran dalam keluarga akibat dari tidak mampu membayar pinjaman tersebut.
Memang dalam kehidupan sehari hari pinjaman memiliki kemudahan dalam peminjaman dana dibandingkan dengan peminjaman di bank yang dapat melewati banyak proses yang berbelit sehingga Pinjol menjadi pilihan masyarakat di era kekinian.
Penyesalan memang selalu datang terlambat, konsumen peminjam online ilegal yang sebelumnya tidak memilah dan memperhatikan baik baik apakah layanan tersebut legal sehingga terjebak pada layanan yang illegal dan berujung pada dampak bunga pinjaman yang tinggi. Dari banyak pengaduan masyarakat yang terjebak Pinjol ini maka perlu diadakan yang namanya edukasi sehingga tidak mudah terjebak.
Dibalik kemudahannya, pinjaman online memiliki banyak bahaya dan dampak yang buruk dalam kehidupan. Baiknya jika hendak melakukan tindakan pinjaman online tersebut, anda harus waspada dan mencari tahu apakah Layanan tersebut legal atau ilegal.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H