Lihat ke Halaman Asli

Flavilius Aldo

Politik,Lingkungan,Sosial,Budaya,Ekonomi, Pendidikan,

Kontroversi Denda Puluhan Miliar Terhadap 11 Hotel di Labuan Bajo

Diperbarui: 13 November 2023   01:05

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Bupati Manggarai Barat,Edistasius Endi,menjatuhkan sanksi administratif berupa denda puluhan miliar rupiah kepada 11 hotel di Labuan Bajo dikarena melanggar batas sempadan pantai. Hotel-hotel tersebut tersebar di sepanjang Pantai Pede dan Pantai Wae Cicu dianggap memprivatisasi pantai;total denda yang harus dibayarkan oleh 11 hotel tersebut mencapai lebih dariRp 34 miliar.

Namun,tidaks emua hotel membayar denda tersebut.Beberapa hotel melakukan perlawanan dengan mengajukan tuntutan hukum.

Mereka terdiri dari tujuh hotel yang terletak di sepanjang Pantai Pede. Yakni, hotel berinisial ABC, The JS, S Resort, PS Beach, LB Resort, BF Hotel, dan LP Hotel. Empat hotel lainnya berada di sepanjang Pantai Wae Cicu, yakni PK, SR Komodo, AK Resort, dan W Beach Inn. 

Denda yang dikenakan kepada pihak hotel tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Manggarai Barat Nomor: 277/KEP/HK/2021 tentang Pengenaan Tindakan Administratif kepada Pemilik Bangunan Hotel yang Melanggar Ketentuan Penggunaan Ruang di Sepanjang Pantai Pede dan Pantai Wae Chichu di Kecamatan Komodo, tertanggal 3 Desember 2021. 

Eddie Endi mengatakan sanksi yang diberikan kepada 11 hotel tersebut merupakan respon dari keresahan masyarakat yang melihat pantai yang merupakan tempat publik diprivatisasi oleh pihak hotel. "Penerbitan SK ini berangkat dari keresahan banyak pihak yang melihat kawasan tersebut telah diprivatisasi padahal merupakan tempat publik," kata Eddie Endi dalam keterangan tertulis yang diterima Sabtu (11/11/2023).

 Hal ini ditegaskan dalam rapat tindak lanjut pelaksanaan SK yang ditandatangani Edi Endi, yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Penanganan Masalah Agraria dan Tata Ruang Kementerian ATR/BPN di Labuan Bajo. Hingga saat ini, Edi Endi menjelaskan bahwa baru ada dua hotel yang telah membayar denda, yaitu ABC yang telah membayar denda sebesar Rp 293,3 juta dan PK sebesar Rp 15 miliar. Sementara itu, tujuh hotel lainnya belum membayar denda. 

Yakni, The JS yang membayar denda Rp 347,6 juta, S Resort lebih dari Rp 1,1 miliar, PS Beach Rp 312,3 juta, LB Resort Rp 213,8 juta, BF Hotel lebih dari Rp 1,1 miliar, LP Hotel lebih dari Rp 5,8 miliar, dan 979,9 juta. W Beach Inn dengan lebih dari Rp 5,8 miliar. Dua hotel lainnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang dengan nomor perkara: 14/G/2022/PTUN.KPG, dan AK Resort dengan nomor perkara: 13/G/2022/PTUN.KPG. Hasilnya, kedua hotel tersebut memenangkan gugatan. Denda yang dijatuhkan kepada kedua hotel tersebut adalah Rp 18,8 miliar untuk AK Resort dan Rp 3,4 miliar untuk SR Komodo.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline