Margasari, Kabupaten Tegal – Kenakalan Remaja pada saat ini sangat mengkhawatirkan, dengan adanya globalisasi yang maju dan semakin majunya jaman, semakin meningkat keingintahuan remaja terhadap hal yang tidak baik. Contohnya seperti melihat situs pornografi, merokok, tawuran untuk mencari jati diti, seks bebas, dan bahkan yang lebih parah nya adalah mengkonsumsi obat terlarang seperti narkoba. Selain itu dengan adanya permasalahan kenakalan remaja ini membuat anak yang masih dibawah umur sudah melakukan hal yang buruk atau hal yang tidak patut untuk dicontoh seperti bermain motor ugal-ugalan, balapan liar, merokok, seks bebas dan lain-lain. Permasalahan yang sering didapati di Desa Margasari adalah tidak ada tertariknya dengan pendidikan yang dimana marak sekali anak SMP atau SMA yang menikah dibawah umur atau terkenal nya adalah Married By Accident.
Kenakalan Remaja adalah perbuatan yang bertentangan dengan norma-norma yang ada dalam masyarakat dan perilaku anti sosial. Perilaku yang tidak sesuai dengan norma-norma umum, adat istiadat maupun hukum formal dianggap sebagai penyakit sosial atau penyakit masyarakat. Penyakit sosial atau penyakit masyarakat ini apabila dilakukan oleh remaja maka akan berkembang menjadi bentuk kenakalan remaja. Istilah lain dari kenakalan remaja ialah juvenile delinquency. Istilah ini digunakan bagi anak-anak yang memiliki sifat nakal, jahat, perusak, pengacau, dan lain-lain.
Maka dari itu, dengan adanya permasalahan yang diatas, Mahasiswa Universitas Diponegoro yang sedang melakukan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Periode 2020/2021 memiliki ide untuk mengedukasi siswa-siswi SMP 1 Margasari mengenai Dampak Dari Kenakalan Remaja dan Pentingnya Pendidikan bagi Generasi Muda. Kegiatan Sosialisasi ini dilakukan pada Selasa, 27 Juli 2021 Pukul 13.00 – 15.00 WIB.
"kak bagaimana cara kita untuk menghindari kenakalan remaja tersebut? karena di lingkungan kita banyak remaja-remaja yang melakukan hal negatif?" tanya Siswa SMP 1 Margasari.
Selain itu dengan memberikan sosialisasi mengenai dampak dari kenakalan remaja, juga menjelaskan mengenai Peradilan Anak (Pengadilan Anak) yang dimana diatur dalam UU No 11 Tahun 2012, bertujuan untuk agar siswa-siswi mengerti jika kenakalan remaja yang berujung tindak pidana dapat dilakukan sidang tetapi dengan prosedur pada Peradilan Anak.
"kak kalau kita yang masih SMP ini bisa tidak dipenjara?" tanya Alma sebagai siswa SMP 1 Margasari.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H