Lihat ke Halaman Asli

FKPTT DPW DIY

Komunitas

Hadirnya FKPTT di Wilayah DIY

Diperbarui: 23 Juli 2022   18:48

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hadirnya FKPTT DPW DIY merupakan jawaban atas perjalanan panjang perjuangan masyarakat eks Propinsi ke-27 di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Bekas propinsi ke-27 tersebut memerdekakan  dirinya pada tahun 1999  dari Pangkuan Negara Kesatuan Negara Republik Indonesia,  akibatnya masyarakat pro Integrasi berhamburan dari Wilayah bekas jajahan Portugis selama 450 tahun itu, dan menyebar ke seluruh penjuru Negeri, dari Sabang Sampai Merauke, dan hidup bagaikan anak ayak kehilangan induk.

Hak hak warga Negara Indonesia asal Timor Timur dilindungi oleh TAP MPR NO.5/MPR/1999  sepertinya pasal 3 dan pasal 4. bunyinya;

Pasal 3.

Pernyataan tidak berlakunya Ketetapan  Majelis  Permusyawaratan Rakyat Republik  Indonesia Nomor VI/MPR/1978 sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 Ketetapan ini tidak  menghapuskan keabsahan tindakan maupun segala bentuk penghargaan yang diberikan

negara kepada para pejuang dan aparatur pemerintah selama kurun waktu bersatunya Wilayah Timor Timur ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, menurut hukum nasional Indonesia.

Pasal 4

Pengakuan terhadap hasil penentuan pendapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ketetapan ini tidak mengurangi hak-hak rakyat Timor Timur yang tetap setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang dijamin oleh hukum internasional.

selama hampir 24 Tahun, warga Eks Timor Timur mengevaluasi diri dan melahirkan Forum Komunikasi Pejuang Timor Timur  pimpinan Bapak Eurico Guterres, dan sayapnya sampai di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Forum Komunikasi Pejuang Timor Timur, (FKPTT) diharapkan  bangkit dan berjalan sesuai dengan  amanat konstitusi yang ada, serta dapat bermitra dengan Pemerintah, berbagai pihak terkait, dan dapat berkolaborasi dengan baik dengan Pemnerintah Masyarakat dan pihak - pihak terkait, dalam memberikan perhatian kepada warga Negara Republik Indonesia asal Timor Timur yang tetap setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan amanat konstitusi .

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline