Lihat ke Halaman Asli

Pak Jokowi, Tindak Tegas Kelompok Anti-Pancasila Itu Perbuatan Bukan Perkataan

Diperbarui: 2 Juni 2017   09:21

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

sumber foto: Harianamanah.com

Setiap organisasi yang anti dengan Pancasila akan ditindak tegas oleh pemerintah. Termasuk gerakan komunisme yang sudah jelas dilarang di Indonesia. Begitu janji Presiden Joko Widodo saat memberikan sambutan pada Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila, di halaman Gedung Pancasila Kementerian Luar Negeri, Jalan Taman Pejambon, Jakarta, Kamis (1/6) pagi.

“Pemerintah pasti bertindak tegas terhadap organisasi dan gerakan yang Anti-Pancasila, yang Anti-UUD 1945, yang Anti-NKRl, dan yang Anti-Bhinneka Tunggal Ika," ujarnya sebagaimana yang dilangsir Rmol.co.

Dalam ucapan yang disampaikan Jokowi tersebut sangat jelas kalau pemerintah akan menindak kelompok/organisasi yang anti Pancasila. Dalam perkataan itu artinya Jokowi akan melakukan siapapun yang anti pancasila tanpa memandang latarbelakang dan kelompok mana. Ucapan tersebut patut kita berikan apresiasi, karena Jokowi menyampaikan ketegasannya.

Tindak tegas itu tidak bisa hanya kata-kata, tapi dengan perbuatan nyata atau aksi langsung. Jokowi harus melaksanakan apa yang telah dia ucapkan, jika memang akan menindak tegas maka semuanya harus ditindak jika organisasi atau individu merupakan anti pancasila.

Dan harus kita pahami, anti pancasila itu bisa diartikan orang atau kelompok yang tidak mengamalkan nilai-nilai dalam dasar negara kita tersebut. Jangan diartikan kalau anti pancasila itu adalah orang yang mengkritik penguasa atau yang tidak sepaham dengan penguasa.

Misalkan, orang yang melecehkan atau menistakan agama orang lain maka dia anti pancasila. Karena berkaitan dengan sila pertama tentang ketuhanan yang maha esa. Dalam kandungan sila pertama terhadap nilai "Hormat menghormati dan bekerjasama antar pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup.

Lalu pada sila kedua yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab. Dalam nilai pada sila kedua ini jelas terkandung nilai tidak semena-mena terhadap orang lain, dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan. Berkaca pada kejadian belakangan ini, polisi dianggap tidak menerapkan nilai sila kedua ini. Contohnya saja kasus yang menjerat Sri Bintang Pamungkas, aktivis gaek tersebut ditahan hingga berbulan-bulan karena dugaan makar tapi pada kenyataannya berkas kasus belum juga sampai ke pengadilan. Dengan sekian lama dia ditahan, polisi belum juga mampu membuktikan kalau Sri Bintang terbukti. Bukankah hal itu melanggar nilai sila kedua?.

Apakah tindakan Jokowi yang melempar hadiah untuk masyarakat dari dalam mobil sudah mengamalkan sila kedua?. Karena kita harus menjunjung tinggi nilai kemanusian, dan apa yang telah dilakukan Jokowi itu tidak menunjukkan hal itu.

Jika melihat contohnya lain adalah terkait dengan penolakan massa terhadap Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, mereka menggeruduk Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara. Massa berupaya menerobos pintu terminal kedatangan sehingga kaca dan pintu rusak. Sangat jelas apa yang dilakukan tersebut anti pancasila, karena dalam nilai sila ke lima terdapat menghormati hak-hak orang lain. Hak Fahri untuk datang memenuhi undangan Gubernur setempat, kenapa ditolak tanpa alasan yang jelas. Parahnya lagi, mereka melanggar hukum karena telah menerobos area terlarang. Apakah sudah diberikan tindakan tegas?.

Lalu, penganiayaan terhadap Kapolres dan ajudannya di Jayapura telah ditindak, karena itu melawan nilai-nilai pancasila. Banyak contoh lain yang terjadi, sebagai contoh banyak pihak yang tidak mengamalkan pancasila.

Karena itu, pak Jokowi harus paham, kalau tindak tegas itu bukan hanya ucapan semata tapi perbuatan. Melaksanakan tindak tegas harus dengan adil dan tidak membedakan dari kelompok mana.  

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline