Lihat ke Halaman Asli

Fitrotul Maghfiroh

Mahasiswa Pendidikan Bahasa Indonesia

Bersama Melawan Korupsi

Diperbarui: 4 Juni 2024   18:06

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Disusun oleh Kelompok 7 

Korupsi adalah suatu permasalahan yang sangat kompleks dan berbahaya yang telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari di Indonesia. Dalam beberapa tahun terakhir, korupsi telah menyebar luas dan menjadi suatu masalah yang sulit diatasi. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk meningkatkan kesadaran dan berperilaku anti korupsi.

Nilai-nilai anti korupsi adalah dasar dari berbagai upaya pemberantasan korupsi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, nilai-nilai anti korupsi yang diharapkan menumbuhkan budaya anti korupsi termasuk di lingkungan kerja adalah kejujuran, kepedulian, mandiri, dan disiplin. 

Kejujuran berarti lurus hati, tidak berbohong, tidak curang. Kepedulian berarti mengindahkan, memperhatikan, dan menghiraukan orang lain. Mandiri berarti tidak bergantung pada orang lain. Disiplin berarti mematuhi aturan dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

Perilaku anti korupsi adalah suatu cara untuk menerapkan nilai-nilai anti korupsi dalam kehidupan sehari-hari. Menghindari tindakan korupsi sangat penting dalam pemberantasan korupsi. Tindakan korupsi dapat berupa penggelapan uang, penerimaan uang sogok, dan lain-lain. 

Mengharamkan perilaku korupsi adalah suatu cara untuk menumbuhkan budaya anti korupsi. Perilaku korupsi dapat berupa mengambil, memiliki, dan merampas hak orang lain dengan cara apapun. Mengembangkan kesadaran tentang korupsi sangat penting dalam pemberantasan korupsi. Kesadaran dapat diwujudkan dengan membaca berita dan informasi tentang korupsi, serta mengikuti berbagai upaya pemberantasan korupsi.

Berikut beberapa kasus korupsi yang baru saja terjadi di tahun 2024:

Januari:

*Mengutip dari Emedia DPR RI, terdapat dugaan korupsi pengadaan emas di PT Antam Tbk yang merugikan negara sebesar Rp1,266 triliun.

*Mengutip dari Kompas, telah terjadi suap RAPBN-P 2023 dan Dana Otonomi Khusus Aceh yang dilakukan oleh mantan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, H. A. Muzakkir Manaf, didakwa menerima suap Rp45 miliar.

Februari:

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline