Lihat ke Halaman Asli

Perlindungan Hak Asasi Manusia Anak di Indonesia

Diperbarui: 18 Juni 2015   01:35

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Saat ini banyak hak asasi manusia yang disalahgunakan oleh para rakyat. Bahkan mereka juga melanggar undang-undang mengenai perlindungan HAM. Nah dibawah ini saya akan membahas mengenai pelanggaran & penanganan Hak Asasi Manusia Perlindungan Anak.

Manusia dilahirkan sama dalam hak-haknya. Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan suatu hak yang melekat pada diri manusia, yang bersifat mendasar dan mutlak diperlukan agar manusia dapat berkembang sesuai dengan bakatnya. HAM adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia secara kodrati, meliputi hak untuk hidup, hak berkeluarga, hak mengembangkan diri, hak keadilan, hak kemerdekaan, hak-hak berkomunikasi, hak keamanan, dan hak kesejahteraan yang tidak boleh diabaikan atau dirampas oleh siapapun. Anak merupakan pihak yang paling sering menjadi objek pelanggaran HAM. Anak sebagai bagian dari komunitas yang paling lemah untuk melindungi diri sendiri. Konstitusi kita menyatakan bahwa “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh kembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”.

Perlindungan terhadap anak ditegaskan dalam 15 pasal yang mengatur hak-hak anak sesuai Pasal 52 – Pasal 66 Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM. Contoh pelanggaran HAM terhadap anak banyak kita, contoh saja sewaktu saya melihat berita di televisi ada anak yang justru disiksa atau dianiaya oleh bapaknya sendiri. Ada juga anak hasil hubungan gelap orang tuanya, setelah ia lahir langsung dibuang begitu saja. Bukankah itu sangat melanggar HAM terhadap anak?? Ya itu sangat melanggar HAM pada anak.

Perindungan terhadap Hak Asasi pada anak perlu dilindungi agar anak mendapatkan kasih sayang dan perhatian yang layak sebagai seorang anak. Jadi pemerintah pun sudah mencanangkan berbagai imbauan untuk saling menjaga dan menyayangi anak, bukan malah dibuang atau dianiaya.

Sungguh ironi negara ini karena nama baiknya menjadi buruk di hadapan negara lain hanya karena kurang tegaknya hukum mengenai perlindungan anak. Jika anak masih saja tetap dianiaya dan anak itu sudah benar-benar tidak sanggup untuk menjalaninya, nanti siapa yang akan menjadi penerus negara ini? Bangsa ini? Kalau bukan mereka, siapa lagi??

Berbagai upaya yang ditujukan bagi perlindungan dan pemajuan HAM di Indonesia merupakan hal yang sangat strategis sehingga memerlukan perhatian dari seluruh elemen bangsa. Untuk mewujudkan perlindungan dan kesejahteraan anak diperlukan dukungan kelembagaan dan peraturan perundang-undangan yang dapat menjamin pelaksanaannya.

Perlu penegakan hukum dari instansi pemerintah yang berwenang dengan meningkatkan pelaksanaan peraturan perundang-undangan guna meningkatkan perlindungan HAM bagi anak. Hukum harus ditegakan, sistem peradilan harus berjalan dengan baik dan adil, para pejabat penegak hukum harus memenuhi kewajiban tugas yang dibebankan kepadanya dengan memberikan pelayanan yang baik dan adil kepada masyarakat pencari keadilan. Dalam menegakkan hukum, perlu panduan agar hak anak dapat terlindungi. Pengawasan dari masyarakat juga sangat diperlukan untuk mengarahkan penjelasan setiap pelanggaran HAM yang melibatkan anak. Memperluas upaya yang telah dilakukan saat ini guna mengatasi masalah penelantaran, termasuk pelecehan seksual, dan memastikan bahwa ada suatu sistem nasional yang menyelidiki laporan tentang anak.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline