Lihat ke Halaman Asli

Fungsi Uang dalam Islam Perspektif Kajian Modern

Diperbarui: 23 Desember 2016   19:59

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Nama : Fitriyatul Amini

NIM    : E20151006

Kelas   : perbankan syariah

Fungsi Uang dalam islam persektif kajian modern

(Pemikiran Ekonomi Islam pada masa klasik)

Uang dalam ekonomi islam

Uang dalam ekonomi islam tidaklah sama dengan ekonomi konvensional. Dalam ekonomi islam konsep uang sangat jelas dan tegass bahwa  uang iyalah uang, uang bukan capital(adiwarman azwar karim1). Menurut Al ghazali dan ibn khaldun, definisi uang adalah apa yang digunakan  manusia sebagai standart ukuran nilai harga, media transaksi pertukaran dan media simpanan.

  • Uang sebaagai ukuran harga
  • Pemikiran abu ubaid

Pada prinsipnya abu ubaid mengakui adanya dua fungsi uang yaitu sebagai standar nilai pertukaran(standart of exchange value) dan media pertukaran (medium of exchange), hal ini beliau mengatakan : “adalah hal yang tidak diragukan lagi bahwa emas dan perak tidak layak untuk apapun kecuali kecuali keduanya menjadi harga barang dan jasa”. Mengenai hal ini  secara tidak langsung abu ubaid mengakui standar uang sebagai penyimpanan (store of value), abu ubaid juga mendukung teori kovensional tentang uang logam, meskipun tidak dikatakan secara langsungpemikiran abu ubaid merujuk langsung pada kegunaan umum dan relatife konstannya dari pada kepada fungsi uang yang lainnya.

  • Pemikiran Al-Ghazali

Al-Ghazali mempunyai wawasan yang sangat luas dan mendalam tentang kesulitan yang timbul dari pertukaran barter, signifikan uang dalam kehidupan manusia. Ia menyatakan hal itu sebagai berikut :”penciptaan dinar dan dirham(koin emas dan perak) adalah karunia Allah. Dinar dan dirham adalah logam yang tidak memberikan manfaat langsung, Namun orang membutuhkannya untuk transaksidengan bermacam barang lainnya seperti makanan, pakaian, dan lain sebagainya”. Jadi al-ghazali mengakui kegunaan uang sebagai media petukaran demi kemaslahatan umat manusia yang akan datang.

  • Uang sebagai media transaksi

Uang akan menjadi media transaksi yang sah dan diterima oleh masyarakata apabila iya ditetapkan oleh Negara, inilah perbedaan uang dengan media transaksi lain seperti cek, kartu kredit, kartu debet, imam nawawi mengatakan “makruh hukumnya bagi rakyat biasa apabia mencetak dirham dan dinar, sekalipun dari bahan yang murni ataupun sama sebab pembuatan uang tersebut iyalah wewenang bagi Negara.

  • Uang sebagai media penyimpan nilai

Ibn khaldun mengatakan uang sebagai alat simpanan, kemudian allah ta’ala menciptakan dari dua barang tambang emas dan perak sebagai nilai untuk setiap harta. Dua jenis ini merupakan simpanan dan perolehan orang-orang didunia kebanyakan.

  • Perubahan fungsi uang
Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline