Pengertian Mudharabah
Apa sih yang dimaksud dengan mudharabah? Mudharabah merupakan akad kerja sama antara dua pihak dimana pihak pertama, pemilik dana atau shahibul mal menyediakan seluruh dana, sedangkan pihak kedua, pengelola dana atau mudharib bertindak selaku pengelola, dan keuntungan usaha dibagi diantara mereka sesuai kesepakatan sedangkan jika terjadi kerugian finansial hanya ditanggung oleh pemilik dana (shahibul mal). Mengapa demikian? Karena bagi mudharib juga sudah mendapatkan kerugian, karena sudah mencurahkan waktu dan tenaga untuk berbisnis tetapi tidak mendapatkan hasil. Namun, jika kerugian finansial disebabkan karena kelalaian dari si pengelola, maka si pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian. Apa tujuan dari akad mudharabah? Dalam hal kerja sama mudharabah tentu memiliki tujuan ingin dicapai yaitu supaya kerja sama antara pemilik modal (shahibul mal) yang tidak memiliki pengalaman dalam perniagaan atau tidak ada peluang dalam usaha sendiri dengan orang berpengalaman dibidang tersebut tetapi tidak memiliki modal, ini merupakan suatu langkah untuk menghindari adanya penyia-nyiaan modal pemilik harta.
Dasar Hukum Mudharabah
Al Qur'an
Q.S al-Muzzammil [73]: 20
"dia (Allah) mengetahui bahwa ada diantara kalian orang-orang yang sakit dan orang-orangyang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah, dan yang lainnya berperang dijalan Allah"
Yang menjadi argumen dalam surat ini yaitu kata yadhribun, jika diartikan maka sama dengan akar kata dari mudharabah yang berarti melakukan suatu perjalanan usaha.
Al Hadist
Diriwiyatkan dari Ibnu Majah bahwa: "Dari Shahih bin Shuhaib dari ayahnya, dia berkata bahwa Rasulullah Saw bersabda: "ada tiga hal yang mengandung keberkahan: jual beli tidak secara tunai, muqaradhah, dan mencampur gandum dengan jewawut untuk keperluan rumah tangga, nukan untuk dijual." (H.R. ibnu Majah)
Ijma
Imam Zaila telah menyatakan bahwa para sahabat telah berkonsensus terhadap legistimasi pengolahan harta yatim secara mudharabah. Kesepakatan ini sejalan dengan spirit hadist yang dikutip Abu Ubaid.