Lihat ke Halaman Asli

Baju Batik Anas dalam Perspektif Hukum

Diperbarui: 23 Juni 2015   22:43

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selasa kemarin di rumah tersangka Anas Urbaningrum di Duren Sawit menuai kecaman dan sindiran didunia maya. Pasalnya, selain membawa beberapa dokumen yang akan dijadikan barnag bukti, tim penyidik KPK juga membawa 20 potong baju batik Anas Urbaningrum.

Kontan saja, berita ini menuai tanggapan yang beragam di dunia maya, khususnya twitter. Sebagian besar mempertanyakan keterkaitan baju batik dengan kasus yang sedang dihadapi anas di proyek Hambalang dan gratifikasi. Bahkan ada lelucon yang mengatakan dalam motif  baju batik Anas ada aliran proyek Hambalang yang bisa ditelusuri ahli forensik KPK.

Biar kita tidak sesat dalam berfikir tentang baju batik anas, kita harus memahami dulu apa itu alat bukti, barang bukti dan pembuktian di dalam hukum acara pidana. Dalam KUHP pasal 184 yang bisa dikategorikan sebagai alat bukti yakni saksi, saksi ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Sedangkan barang bukti yakni barang mengenai delik dilakukan (obyek), artinya alat yang dipakai melakukan delik, termasuk juga barang bukti ialah hasil dari delik (Andi Hamzah, pengantar Hukum Acara Pidana, Ghalia Indonesia Jakarta,1981).

Jadi bida disimpulkan bahwa untuk menjadikan barang bukti dalam suatu perkara pidana tidak harus diisyaratkan bahwa barang itu disebut dalam surat tuduhan. Dan barang bukti akan diperlihatkan ke saksi dan terdakwa apakah mereka mengenal barang tersebut.

Dalam KUHP pasal 39 ayat (1)  sudah jelas menyebutkan barang bukti yang dapat disita adalah (a) benda atau tagiham tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindakan pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana, (b) benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya, (c) benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana, (d) benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.

Kasus Anas adalah kasus korupsi, semua barang bukti yang terdiri dari barang yang diperoleh dari tindak pidana korupsi harus dirampas untuk negara sesuai keputusan Mahkamah Agung No. 20 K/Kr/1976 tanggal 1 Juli 1978. Putusan pengadilan tentang status barang bukti merupakan wewenang judex facti majelis hakim.

Jadi sudah jelas posisi baju batik anas ada dimana. Kalau mau hukum itu ditegakkan dengan benar, kita harus paham dari hulu sampai ke hilir. Kerja KPK bukanlah kerja serabutan tetapi kerja yang menuntut profesionalisme yang tinggi, sekali saja KPK cacat maka publik tidak akan percaya lagi pada lembaga super body ini.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline