Lihat ke Halaman Asli

Fitri Selviani

حسبي الله لااله الاهو

Kewenangan dalam Administrasi Negara

Diperbarui: 1 Mei 2021   11:59

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam literatur ilmu politik, ilmu pemerintahan, dan ilmu hukum sering ditemukan istilah kekuasaan, kewenangan, dan wewenang. Kekuasaan sering disamakan begitu saja dengan kewenangan, dan kekuasaan sering dipertukarkan dengan istilah kewenangan, demikian pula sebaliknya. Bahkan kewenangan sering disamakan juga dengan wewenang. Kekuasaan biasanya berbentuk hubungan dalam arti bahwa “ada satu pihak yang memerintah dan pihak lain yang diperintah” (the rule and the ruled).

Dalam hukum publik, wewenang berkaitan dengan kekuasaan. kekuasaan memiliki makna yang sama dengan wewenang karena kekuasaan yang dimiliki oleh eksekutif, legislatif dan yudikatif adalah kekuasaan formal. kekuasaan merupakan unsur esensial dari suatu Negara dalam proses penyelenggaraan pemerintahan di sampig unsur-unsur lainnya, yaitu:

a) Hukum

b) Kewenangan (wewenang)

c) Kejujuran

d) Kebijakbestarian

e) Keadilan

f) Kebijakan.

Dengan demikian, kekuasaan mempunyai dua aspek yaitu, aspek politik dan aspek hukum. Sedangkan kewenangan hanya beraspek hukum semata, artinya kekuasaan itu dapat bersumber dari konstitusi juga dapat bersumber dari luar konstitusi (inkonstitusional) misalnya melalui kudeta atau perang, sedangkan kewenangan jelas bersumber dari konstitusi. Kewenangan sering disejajarkan dengan istilah wewenang. Istilah wewenang digunakan dalam bentuk kata benda dan sering disejajarkan dengan istilah "bevoegheid" dalam istilah hukum belanda.

Dari berbagai pengertian kewewenangan sebagaimana tersebut diatas, kesimpulannya bahwa kewenangan (authority) memiliki pengertian yang berbeda dengan wewenang (competence). Kewewenangan merupakan kekuasaan formal yang berasal dari undang-undang, sedangkan wewenang adalah suatu speksifik dari wewenang artinya barang siapa (subyek hukum) yang diberikan kewewenangan oleh undang-undang maka ia berwewenang untuk melakukan sesuatu yang tersebut dalam kewewenangan itu

Adapun jenis-jenis kewewenangan yang mimiliki organ (institusi) pemerintahan dalam melakukan perbuatan nyata (rill), mengadakan pengaturan atau pengeluaran keputusan selalu silandasi oleh kewenangan yang diperoleh dari konstitusi secara atribusi. delegasi, maupun mandat. Suatu atribusi menunjuk pada kewenangan yang asli atas dasar konstitusi (UUD). Pada kewenanfan delegasi harus ditegaskan suatu pelimpahan wewenang kepada organ pemerintahan yang lain. Pada mandat tidak terjadi pelimpahan apapun dalam arti pemberian wewenangan akan tetapi, yang diberi mandat bertindak atas nama pemberian mandat. Dalam pemberian mandat pejabat yang diberi mandat menunjuk pejabat lain untuk bertindak atas nama mandator (pemberi mandat). Dalam kaitan dengan konsep atribusi, delegasi, ataupun mandat.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline