Mengutip buku konsep Ilmu Ekonomi (2020) yang diterbitkan oleh Kemendikbud, pengertian ekonomi islam atau ekonomi syariah secara umum adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam usahanya memenuhi kebutuhan hidup dengan berdasarkan syariat/nilai-nilai ketuhanan.
Sistem ekonomi islam lebih mengutamakan kebaikan yang berdasarkan nilai-nilai agama, maka dari itu sistem ekonomi islam ini bertujuan memberikan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat, memberikan rasa keadilan, kebersamaan dan kekeluargaan serta mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha karena sistem ekonomi islam ini mempunyai lima fondasi yaitu tauhid (keesaan allah), adl (adil), nubuwwah, khilafah dan ma’ad dan sistem ekonomi islam juga dengan prinsipnya merupakan representasi dari jalan tengah antara sistem ekonomi kapitalis dan sistem ekonomi sosialis. Oleh karena itu, sistem ekonomi islam menerapkan prinsip kebaikan dari dua sistem ekonomi tersebut.
Prinsip-prinsip dalam ekonomi islam terdiri dari yang pertama Multitype Ownership (kepemilikan multijenis) yaitu mengakui kepemilikan pribadi, negara maupun kepemilikan campuran, namun pemilik primer tetap Allah SWT, kedua Freedom to act (kebebasan bertindak atau berusaha) setiap manusia mempunyai kebebasan untuk bermuammah dengan mewajibkan berlandaskan meneladani sifat rasul (siddiq, amanah, fathanah, tabligh) dan yang terakhir Social Justice (keadilan sosial) yaitu untuk terciptanya keseimbangan dan pemerataan kesejahteraan sosial sehingga tidak terjadi ketimpangan antara kaya dan miskin.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H