Lihat ke Halaman Asli

Pembiayaan Mudharabah di Perbankan Syariah

Diperbarui: 13 Januari 2018   14:47

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Allah SWT menciptakan manusia makhluk yang berinteraksi sosial dan saling membutuhkan satu sama lainnya. Ada yang memiliki kelebihan harta namun tidak memiliki waktu dan keahlian dalam mengelola dan mengembangkannya, disisi lain ada yang memiliki skill atau kemampuan namun tidak memiliki modal. Dengan berkumpulnya dua jenis orang ini diharapkan dapat saling melengkapi dan mempermudah pengembangan harta dan kemampuan tersebut. Untuk itulah Islam memperbolehkan syarikat dalam usaha diantaranya mudharabah.

 

Mudharabah saat ini merupakan wahana utama bagi lembaga keuangan syari'ah untuk memobilisasi dana masyarakat dan untuk menyediakan berbagai fasilitas, seperti fasilitas pembiayaan bagi para pengusaha. Mudharabah dengan dasar profit and loss sharing principle merupakan salah satu alternatif yang tepat bagi lembaga keuangan syari'ah yang menghindari sistem bunga (interestfree) yang oleh sebagian ulama dianggap sama dengan riba yang diharamkan.[2]

  

Pengertian Mudharabah

 

Mudharabah berasal dari kata dharaba mempunyai beberapa arti seperti : memukul, mengetuk, pergi.Dari kata itu menjadi dhaarabayang kalau dihubungkan dengan harta seperti kata dlaaraba fil maal, artinya berdagang sehingga mudharabah berarti kerja sama dalam perdagangan atau usaha mengembangkan uang (Kamus Al-Munawir). Mudharabah di kalangan ahli fiqih masuk pada syirkah mudharabah. Kata mudlarabah menurut orang Iraq sedang menurut orang Hijaz disebut qiradh, yang artinya potongan, karena pemilik modal memotong sebagian uangnya diserahkan kepada pengguna uang itu untuk berdagang atau usaha lain yang membawa keuntungan dan pemilik memotong sebagian keuntungan itu diberikan pelaksana (amil). 

Ada juga yang mengatakan diambil dari kata: dharb (mengambil) keuntungan dengan saham yang dimiliki. Disini perbandingan antara usaha pengelola modal dan modal yang dimiliki pihak pemodal, sehingga keduanya seimbang. Secara teknis, mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak di mana pihak pertama (shahibul maal) menyediakan seluruh (100%) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. Keuntungan usaha secara mudharabahdibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi ditanggaung oleh pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat kelalaian si pengelola. Seandainya kerugian itu diakibatkan karena kecurangan atau kelalaian si pengelola, si pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut.[3]

 

 

Jenis- jenis Al - Mudharabah

Berdasarkan kewenangan yang diberikan kepada pengelola (mudharib), akad kemitraan ini menurut Para ulama membagi Al Mudharabah menjadi dua jenis:Al Mudharabah Al Muthlaqah (Mudharabah bebas)Sistem mudharabah dimana pemilik modal (investor/Shohib Al Mal) menyerahkan modal kepada pengelola tanpa pembatasan jenis usaha, tempat dan waktu dan dengan siapa pengelola bertransaksi. Jenis ini memberikan kebebasan kepada Mudhorib (pengelola modal) melakukan apa saja yang dipandang dapat mewujudkan kemaslahatan.Al Mudharabah Al Muqayyadah (Mudharabah terbatas)Pengertiannya pemilik modal (investor) menyerahkan modal kepada pengelola dan menentukan jenis usaha atau tempat atau waktu atau orang yang akan bertransaksi dengan Mudharib.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline