Lihat ke Halaman Asli

Fitri Rezeki

NIM : 55522120039 - Magister Akuntansi - Universitas MercuBuana, Dosen Pengampu : Prof Apollo

Quis 5: Diskursus Deductible Expenses

Diperbarui: 8 Oktober 2023   21:25

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Modul Dosen : Prof Apollo

Tidak semua beban dalam pembukuan dapat dikurangkan dalam perhitungan Penghasilan Kena Pajak. Maka dari semua beban yang dibukukan perusahaan ada yang disebut Deductible Expense maupun Non-Deductible Expense.

Apa yang dimaksud dengan Deductible Expense maupun Non-Deductible Expense.?

Deductible expense adalah biaya yang dapat digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan agar dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak atau penghasilan brutonya. 

Menurut UU PPh Pasal 6, yang termasuk dalam Deductible Expense adalah sebagai berikut:

1. Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan , termasuk: 

a) Biaya pembelian bahan 

b) Biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa, termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang 

c) Bunga, Sewa, dan Royalti

d) Biaya perjalanan

e) Biaya pengolahan limbah 

f) Biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline