Lihat ke Halaman Asli

Fitri Rezeki

NIM : 55522120039 - Magister Akuntansi - Universitas MercuBuana, Dosen Pengampu : Prof Apollo

Quis 4: PMK No.123/PMK.03/2019

Diperbarui: 5 Oktober 2023   22:37

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Menjawab Quis 4: Manajemen Pajak

Tentang apa PMK Nomor 123/PMK.03/2019?

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/pmk.03/2019 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Asing dan Satuan Mata Uang Selain Rupiah Serta Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan.

PMK sebelumnya: PMK Nomor 196/PMK.03/2007


Bagaimanapun ketentuan dalam pembukuan mata uang asing dan bahasa asing?

Adapun ketentuan dalam pembukuan mata uang asing terdiri dari:

1. Awal Tahun Buku

   Menyelenggarakan pembukuan dengan Mata uang Asing Satuan Dollar acuannya Neraca tahun sebelumnya dalam Rupiah .

2. Tahun Berjalan

    Transaksi dilakukan dengan satuan Dollar AS dicatat sesuai dengan dokumentasi transaksi . Transaksi dalam dan luar negeri dikonversikan ke satuan Dollar AS

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline