Lihat ke Halaman Asli

Fitri Rahayu

Guru TK Tunas Jaya

CPGA 10 angkatan yang spesial

Diperbarui: 4 Agustus 2023   09:32

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

(dokumentasi pribadi)

img-20230728-wa0137-64cc61df08a8b5685a746a43.jpg

(dokumentasi pribadi)

img-20230801-wa0135-64cc62394addee216f051a82.jpg

(dokumentasi pribadi)

Sosialisasi dan Coaching Clinic calon guru penggerak angkatan 10 kabupaten Bangka baru-baru ini gencar dilakukan oleh para guru penggerak angkatan 5 dan 7 di berbagai wilayah kecamatan di Kabupaten Bangka. Hal ini dilakukan untuk menggerakkan rekan-rekan guru dari mulai jenjang TK sampai dengan SMA/SMK.

Angkatan 10 ini adalah angkatan yang spesial, mengapa? Karena hanya di angkatan inilah adanya pendampingan untuk mereka mendaftar sampai proses kirim data. Pendampingan yang dilakukan oleh guru penggerak angkatan 5 dan angkatan 7 bertujuan agar nanti banyak rekan-rekan yang lulus di tahap 1 ini. Tidak seperti di angkatan-angkatan sebelumnya, hanya sepersekiannya saja yang lulus.

Dalam pendampingan ini, semua guru penggerak berbagi pengalaman yang telah diperoleh selama mengikuti proses seleksi tahap 1 dan tahap 2, dan juga pengalaman belajar di pendidikan guru penggerak. Selama pendampingan ini banyak pertanyaan yang muncul dari calon peserta diantaranya bagaimana cara mendaftar, apa pendidikannya minimal untuk mendaftar? Siapa saja yang bisa mendaftar? Apa nanti setelah lulus pendidikan akan jadi kepala sekolah atau pengawas? Apa guru penggerak itu dapat honor?

Jawaban pertanyaan-pertanyaan itu sebenarnya bisa bapak ibu cari di media sosial. Cara mendaftar guru penggerak itu melalui laman Sim PKB guru masing-masing dengan mengklik portal guru penggerak. Untuk saat ini persyaratan untuk mengikuti seleksi guru penggerak ini memang harus berstatus S1 pada pendidikan minimalnya.

Semua orang yang berstatus guru boleh mendaftar dengan dibuktikan adanya SK mengajar. Mengenai saat lulus akan menjadi kepala sekolah atau pengawas itu memang sudah ada ketetapan yang mengatur mengenai syarat untuk menjadi kepala sekolah atau pengawas, tetapi ini tidak akan serta merta terjadi. Semua butuh proses untuk bisa menjadi sesuatu.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline