Vonis Anas Tambah “Panas”
Kasus korupsi di Indonesia seolah-olah menjadi hal yang lumrah, hal tersebut disebabkan oleh maraknya praktik kasus korupsi di Indonesia dari tingkat daerah sampai tingkat pusat. Akibatnya uang negara yang seharusnya dialokasikan untuk kesejahteraan rakyat, hanya dinikmati oleh segelintir oknum pejabat. Padahal rakyat Indonesia masih banyak yang hidup di bawah garis kemiskinan. Hal tersebut sangat ironis karena sebenarnya Indonesia adalah negara yang kaya akan sumber daya alam namun belum bisa dimanfaatkan secara maksimal untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.
Lemahnya penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi juga menjadi faktor penyebab tumbuh suburnya praktik korupsi di Indonesia. Hukum di Indonesia sering hanya tajam kebawah akan tetapi tumpul ke atas. Rakyat kecil yang melakukan tindak pidana misalnya mencuri sekedar hanya untuk memenuhi makan sehari harus berhadapan dengan hukum dan diseret ke meja hijau, sedangkan para pejabat yang memakan uang rakyat miliaran rupiah masih ada yang bebas berkeliaran dan belum tersentuh hukum.
Ditambah lagi serangan bertubi-tubi yang bertujuan melemahkan KPK turut memiliki andil dalam menyuburkan praktik korupsi di Indonesia, karena hal ini baik langsung maupun tidak langsung menghambat kerja KPK dalam memberantas kasus korupsi di Indonesia. Untuk itu seluruh elemen masyarakat terutama aparat penegak hukum harus bersinergi untuk bersama-sama memerangi korupsi untuk Indonesia yang bebas dari korupsi.
Namun babak baru upaya pemberantasan korupsi di Indonesia mulai terlihat menyusul vonis yang dijatuhkan oleh Mahkamah Agung yang menolak kasasi yang diajukan terdakwa Anas Urbaningrum yang terjerat kasus korupsi dan pencucian uang proyek Hambalang di Bogor Jawa Barat. Dalam vonis tersebut majelis hakim MA justru menambah hukuman Anas Urbaningrum menjadi 14 tahun penjara dan denda 5 miliar subsidair satu tahun empat bulan kurungan. Selain itu Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 57.592.330.580 kepada negara. Apabila uang pengganti ini tidak dilunasi dalam waktu satu bulan, maka seluruh kekayaan Anas akan dilelang, dan apabila masih belum cukup, ia terancam penjara selama 4 tahun. Selain vonis di atas, Anas juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih untuk menduduki jabatan publik.
Vonis berat yang dijatuhkan kepada Anas tersebut diharapkan dapat memberi efek jera dan memutus mata rantai korupsi di Indonesia. Yang pada akhirnya dapat mewujudkan Indonesia yang bebas dari korupsi dan mampu mensejahterakan rakyatnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H