Lihat ke Halaman Asli

Hukum Perdata Islam

Diperbarui: 7 Maret 2024   16:37

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Book Review "Hukum Perdata Islam di Indonesia"
Karya Prof. Dr. H. Zainuddin Ali, M. A.

Fitri Novitasari
222121143
Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta, Indonesia

Abstract:
Hukum perdata islam adalah hukum hukum yang mengatur tentang hukum perkawinan, pewarisan dan pengaturan materi dan hak milik, aturan jual beli, sewa, pinjam meminjam, perkumpulan, peralihan hak dan segala sesuatu yang berkaitan dengan transaksi. Hukum Perdata Islam di Indonesia meliputi 1) hukum keluarga seperti Hukum Perkawinan, Hukum Perceraian, Hukum Warisan, Hukum Wasiat dan Hukum Wakaf; 2) hukum dagang seperti hukum jual beli, utang piutang, hukum sewa, hukum pengupahan, hukum mudharabah, hukum musyarakah, hukum muzaral Hukum perdata Islam di Indonesia meliputi 1) hukum keluarga seperti hukum perkawinan, hukum perceraian, hukum waris, wasiat. Hukum dan hukum wakaf 2) hukum dagang, seperti Hukum Jual Beli, Hukum Hutang dan Tagihan, Hukum Sewa dan Pengupahan. Hukum, hukum mudharabah. , hukum musyarakah, hukum muzara'a. Hukum perdata adalah undang-undang atau peraturan yang menitikberatkan pada dua badan hukum atau lebih, dengan penekanan pada kepentingan pribadi badan hukum tersebut.
Keywords: perkawinan, waris, sewa, transaksi
Introduction
Hukum perdata Islam atau yang secara umum disebut fiqh mu'amalah adalah suatu kumpulan hukum yang meliputi: (1) munakaha (hukum perkawinan mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan perkawinan, perceraian dan akibat hukumnya); (2) wirasah atau faraid (hukum waris mengatur segala hal yang berkaitan dengan ahli waris, ahli waris, harta warisan, harta warisan dan pembagian harga warisan). Selain pengertian umum, fiqh muamalah dalam arti tertentu mengatur tentang hal-hal yang bersifat kebendaan dan hak atas suatu benda, aturan jual beli, sewa-menyewa, peminjaman, perkumpulan (kerjasama bagi hasil), peralihan hak dan segala sesuatu yang berkaitan dengan transaksi.
Hukum perdata Islam mengatur hubungan antara manusia dengan Tuhannya, dan antara manusia dengan lingkungannya. Hukum perdata Islam dilihat dari keberadaannya dalam perumusan dasar negara yang dilakukan oleh BPUPKI, yaitu para pemimpin Islam berusaha memulihkan dan menegakkan hukum Islam dalam negara Indonesia yang merdeka. Pada awalnya usaha para pemimpin tersebut tidak sia-sia, yakni para pendiri negara sepakat dengan lahirnya Piagam Jakarta pada tanggal 22 Juni 1945, bahwa negara berdasarkan ketuhanan dan kewajiban untuk memenuhinya. Hukum Islam kepada pengikutnya.

Result and Discussion
IDENTITAS BUKU
*Judul = hukum perdata islam di Indonesia
*Nama pengarang = Prof.Dr.H.Zainuddin Ali,M.A
*Tempat terbit = Jakarta
*Penerbit = Sinar Grafika
*Jumlah Halaman = 160 Halaman

Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui isi buku hukum perdata islam di Indonesia dan mengetahui kelebihan serta kekurangan yang ada didalam buku tersebut. Penulisan ini juga bertujuan untuk menambah wawasan dan pengalaman penulis. Garis besar pada buku ini adalah membahas mengenai hukum-hukum perkawinan mulai dari sebelum dimulainya perkawinan sampai dengan adanya perceraian dan tata rujuk. Selain itu buku ini juga membahas mengenai hukum kewarisan, sebab ada dan hilangnya hak hukum kewarisan, pengelompokan ahli waris, hibah, wasiat, jual beli, dan Mudharabah ( kerja sama bagi hasil ).
PEMBAHASAN
Hukum perdata Islam atau yang secara umum disebut fiqh mu'amalah adalah suatu kumpulan hukum yang meliputi: (1) munakaha (hukum perkawinan mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan perkawinan, perceraian dan akibat hukumnya); (2) wirasah atau faraid (hukum waris mengatur segala hal yang berkaitan dengan ahli waris, ahli waris, warisan, harta warisan dan pembagian harga warisan. Selain pengertian umum, mu'amalah mengatur masalah kebendaan dan hak milik dalam arti khusus. Yurisprudensi, yang menyangkut masalah-masalah yang berkaitan dengan ahli waris dan kepemilikan.pembelian- aturan penjualan, sewa, pinjaman, kemitraan (kerja sama bagi hasil), pengalihan hak dan segala transaksi yang berkaitan.
1.Perkawinan
Perkawinan adalah suatu ikatan rohani dan jasmani antara seorang laki-laki dan seorang perempuan sebagai suami istri dengan tujuan untuk mewujudkan keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena itu, pengertian pernikahan dalam ajaran Islam mempunyai nilai ibadah. Pernikahan merupakan salah satu tatanan agama bagi mereka yang mampu segera melaksanakannya. Sebab dengan menikah dapat mengurangi maksiat baik berupa penglihatan maupun perzinahan. Dalam Pasal 3 KHI, tujuan perkawinan adalah untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakina, mawadda, dan rahmah.
Dalam perkawinan bisa terjadi putusnya perkawinan karena beberapa sebab akibat. Putus Perkawinan adalah ikatan perkawinan antara seorang pria dan wanita sudah putus. Putus ikatan bisa berarti salah seorang diantara keduanya meninggal dunia (kematian), antara pria dengan wanita sudah bercerai (perceraian), dan salah seorang diantara keduanya pergi ke tempat yang jauh kemudian tidak ada beritanya sehingga pengadilan menganggap bahwa yang bersangkutan sudah meninggal (putusan pengadilan). Berdasarkan semua itu, dapat berarti ikatan perkawinan suami istri sudah putus/bercerainya antara seorang pria dengan seorang wanita yang di ikat oleh tali perkawinan. Akibat putusnya perkawinan dapat dikelompokkan menjadi 5:
*Akibat talak
*Akibat perceraian
*Akibat khulu'
*Akibat li'an
*Akibat ditinggal mati suami
Setelah putusnya perkawinan, seseorang masih bisa kembali lagi, atau biasa disebut rujuk kembali. Rujuk adalah kembalinya seorang laki-laki mengawini perempuan yang diceraikan raj'I dan dilakukan pada saat dia masih dalam masa Idda. Rujuk merupakan salah satu peraturan perundang-undangan yang terpuji dalam hukum perkawinan Islam. Karena setelah sepasang suami istri melewati krisis konflik yang berakhir dengan perceraian, mereka sadar untuk menyatukan kembali pernikahan yang putus sebelum hari esok yang lebih baik.

2.Peminangan
Adalah langkah awal menuju hubungan antara seorang pria dan seorang wanita. Calon suami melamar calon istri berdasarkan kriteria berdasarkan Hadist Nabi Muhammad SAW yaitu, wanita menikah karena empat hal: (1) hartanya, (2) keturunan, (3) kecantikan, (4) agamanya . . Pacaran merupakan upaya seorang laki-laki atau perempuan untuk menciptakan hubungan baik (ma'ruf) antara seorang laki-laki dan perempuan.

3.Mahar
Baik pemberian dari mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan, baik berupa barang, uang, atau jasa, yang tidak bertentangan dengan syariat Islam. Hadiah ini merupakan salah satu syarat sahnya pernikahan.
4.Pencatatan Nikah
Pencatatan Nikah tidak diatur secara rinci dalam Al-Qur'an dan Hadits, namun masyarakat menyadari pentingnya hal tersebut. Tujuan pencatatan perkawinan adalah untuk menciptakan ketertiban perkawinan dalam masyarakat, baik perkawinan yang berdasarkan syariat Islam maupun perkawinan yang dilakukan oleh orang yang tidak menganut syariat Islam.

5.Hak dan kewajiban suami istri
Perkawinan adalah perbuatan hukum yang mengikat antara seorang pria dengan seorang wanita yang mengandung nilai ibadah kepada Allah disatu pihak dan dipihak lainnya mengandung aspek keperdataan yang menimbulkan hak dan kewajiban antara suami dan istri. Oleh karena itu, antara hak dan kewajiban merupakan hubungan timbal balik antara suami dengan istrinya.
a.Kewajiban suami dalam pasal 81 KHI adalah suami wajib menyediakan tempat kediaman bagi istri dan anak-anaknya, tempat kediaman adalah tempat tinggal yang layak, tempat kediaman disediakan untuk melindungi istri dan anak-anaknya, suami wajib melengkapi tempat kediaman sesuai dengan kemampuan serta disesuaikan dengan keadaan lingkungan tempat tinggalnya.
b.Kewajiban istri dalam pasal 83 KHI adalah kewajiban utama seorang istri ialah Berbakti lahir dan batin kepada suami didalam batas-batas yang di benarkan oleh hukum Islam, istri menyelenggarakan dan mengatur keperluan rumah tangga sehari-hari dengan baiknya.

6.Pemeliharaan anak dan tanggung jawab terhadap anak bila terjadi perceraian
Pemeliharaan anak adalah pemenuhan berbagai aspek kebutuhan primer dan sekunder anak. Pemeliharaan meliputi berbagai aspek, yaitu pendidikan,biaya hidup, kesehatan, ketentraman,dan segala aspek yang berkaitan dengan kebutuhannya. Dalam ajaran Islam diungkapkan bahwa tanggung jawab ekonomi berada di pundak suami sebagai kepala rumah tangga, dan tidak tertutup kemungkinan tanggung jawab itu beralih kepada istri untuk membantu suaminya bila suami tidak mampu melaksanakan kewajibannya. Oleh karena itu, amat penting mewujudkan kerja sama dan saling membantu antara suami dan istri dalam memelihara anak sampai ia dewasa. Hal dimaksud pada prinsipnya adalah tanggung jawab suami istri kepada anaknya.
Tanggung jawab terhadap anak bila terjadi perceraian adalah pada dasarnya orang tua bertanggung jawab atas pemeliharaan anak-anaknya, baik orang tua dalam keadaan rukun maupun dalam keadaan sudah bercerai. Pemeliharaan anak biasa disebut Hadanah dalam kajian fiqih. Hadanah adalah pemeliharaan seorang anak yang belum mampu hidup mandiri yang meliputi pendidikan dan segala sesuatu yang diperlukannya baik dalam bentuk melaksanakan maupun dalam bentuk menghindari sesuatu yang dapat merusaknya. Dalam pasal 105 KHI:

a.Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya

b.Pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih diantara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaannya

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline