Baru-baru ini tengah dihebohkan oleh seorang selebriti bernama mayang anak dari pa Doddy Sudrajat yang menertawakan upacara HUT RI ke 78 pada tanggal 17 Agustus kemarin, Mayang terancam 5 tahun penjara.
Dilaporkan oleh seorang pengacara bernama Jainudin, Jaenudin sebelumnya telah membuka somasi terbuka pada Mayang akhirnya melaporkan ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (26/8/23). "Hari ini saya telah melaporkan saudara Mayang Dan Lolly Ke Polda Metro Jaya dan tadi diterima baik oleh tim penyidik disana" Ujar Jaenudin kepada awak media. Mayang dilaporkan atas tuduhan penghinaan dan merendahkan simbol-simbol negara Indonesia, video tersebut menayangkan penghinaan pada saat upacara di istana negara
Mayang dijerat dengan pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera,Bahasa,dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. "Dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp.5 miliar" Ujar Jaenudin, Jenudin telah menayangkan somasi kepada Mayang untuk meminta maaf, dan mayang adalah punlik figur dengan konten yang nantinya akan di konsumsi oleh banyak orang, pakar hukum menyayangkan sikap Mayang itu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H