[caption id="attachment_319498" align="aligncenter" width="640" caption="Penghitungan surat suara di TPS 18, Kel. Depok Jaya, area Dapil Jawa Barat VI (Kota Bekasi dan Kota Depok) (Dok: Pribadi)"][/caption]
Penghitungan surat suara memerlukan persiapan signifikan. Pencoblosan yang berakhir tepat pukul 13.00 waktu setempat ternyata tidak langsung membuka kotak suara untuk dihitung. Tim KPPS mencocokkan kembali daftar jumlah pemilih yang hadir ke TPS dengan jumlah surat suara yang keluar dan surat suara yang tersisa.
Kendala di lapangan pun terjadi, TPS 18 sebagai TPS tempat saya mencoblos berlokasi di Kelurahan Depok Jaya, area Daerah Pemilihan Jawa Barat VI (Kota Bekasi dan Kota Depok), jumlah pendaftar di pencatat daftar pemilih ternyata tidak cocok dengan catatan tim KPPS di meja Ketua KPPS dan Anggota. Oleh karena itu, penghitungan jumlah daftar pemilih pun diulang hingga beberapa kali.
Setelah seluruh data jumlah daftar pemilih sesuai, papan tempat mencatat hitung suara dan lembar hitung suara sudah ditempel, penghitungan suara dapat dimulai. Surat suara Pileg 2014 yang dicoblos terdiri atas empat jenis, yaitu tingkat DPRD Kabupaten/Kota Depok, DPRD Provinsi Jawa Barat, DPD, dan DPR RI.
Kotak suara yang pertama kali dibuka untuk dihitung, yakni tingkat DPRD Kabupaten/Kota Depok. Penghitungan tersebut dimulai pukul 14.15 WIB. Para saksi partai politik/DPD dan pengawas pemilu lapangan telah siap di tempat. Petugas keamanan TPS juga berjaga di dekat pintu masuk ruang TPS.
“Jenaka”
Beberapa warga yang hadir menyaksikan penghitungan suara turut memenuhi ruangan TPS. Sesi saling komentar “kira’kira” partai apa yang unggul menjadi perbincangan hangat. Selama penghitungan suara berlangsung, suasana ruangan tidak terkesan tegang atau “panas”.
Hal tersebut ditandai dengan komentar-komentar ringan nan segar dari tim KPPS yang bertugas membacakan perolehan suara untuk dicatat di papan penghitungan suara. Ragam komentar yang terlontar menanggapi surat suara yang tidak sah.
Surat suara yang tidak sah, antara lain mencoblos lebih dari dua partai atau caleg di luar kotak nama partai atau caleg, surat suara tidak dicoblos alias mulus, partai dicoblos semua, maupun mencoblos di sisi paling bawah surat suara (di luar kotak nama partai atau caleg). Simak komentar atas tanggapan surat suara yang tidak sah di atas.
Untuk surat suara yang seluruh partai dicoblos, komentar terdengar “Wah, yang nyoblos penggemar partai …”
Ada pula yang membawa istilah “Nyoblos ala bedol partai, bukan bedol desa ya…”
Celetukan juga menyeruak menjadi gelak tawa, “Mungkin (si pemilih) lagi marah-marah di rumah, jadi (kemarahan) dipuaskan pas nyoblos. (sambil mempraktikkan pegang paku buat nyoblos)”
Kadang-kadang komentar sengaja ditujukan kepada salah satu anggota KPPS, “Waduh, Bapak semangat banget nyoblosnya, semua (partai) dicoblos.”
Tentunya hanya candaan saja, bukan hal sebenarnya si Bapak yang ditunjuk melakukan tindakan tersebut.
Ada juga surat suara yang tidak sah disebabkan coblosan paku tidak menembus surat suara. Namun, bekas adanya paku tertera di kotak partai atau caleg yang dicoblos. Sambil menilik surat suara tersebut, komentar pun saling berbalas.
“Oh, (surat suara) nggak sah ini. Nyoblosnya nggak tembus sampai belakang. Mungkin (si pemilih) amat berhati-hati menggunakan paku coblosan.”
Balasan pun terdengar, “Pelan-pelan banget itu nyoblosnya. Nyoblosnya pakai seni, penuh kehalusan dan kelembutan.”
Menyentil
Suasana penghitungan suara memang cair dan segar. Adanya komentar-komentar menanggapi surat suara yang tidak sah, tidak menjadi kendala atau hambatan penghitungan surat suara. Penghitungan surat suara tingkat DPRD Kabupaten/Kota Depok berakhir dengan lancar.
Menilik berbagai komentar yang mencuat, ada pesan tersirat di baliknya. Sebuah “kejenakaan” spontanitas yang menyentil kepada para pemilih bahwa sungguh disayangkan puluhan surat suara yang tidak sah. Entah si pemilih melakukan dengan sengaja atau tidak tahu cara mencoblos yang baik dan benar.
Alhasil, hak suara yang dipergunakan menjadi sia-sia belaka. Tatkala dipanggil ke meja Ketua KPPS dan Anggota, lalu menerima surat suara untuk dicoblos, saya sempat ditanya oleh Ketua KPPS-nya,
“Sudah tahu cara nyoblosnya belum?”
Alangkah baiknya, kita mengakui bila benar-benar tidak tahu cara mencoblos sehingga tim KPPS akan menjelaskan secara singkat cara mencoblos. Suatu kesempatan yang baik agar surat suara yang dicoblos bernilai sah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H