UMKM diatur dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM bahwa UMKM adalah perusahaan kecil yang dimiliki dan dikelola oleh seseorang atau dimiliki oleh sekelompok kecil orang dengan jumlah kekayaan dan pendapatan tertentu.
Kementerian Koperasi dan UKM telah mencatat hingga Februari 2022 sudah 17,25 juta pelaku UMKM yang telah terhubung ke dalam ekosistem digital. Keberadaan UMKM menjadi ladang pembuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat. Perekonomian negara juga perlahan membaik dengan berjalannya UMKM di seluruh Indonesia.
Salah satu yang mejadi daerah UMKM adalah Cipinang Muara, Jakarta Timur. Data demografis menunjukkan bahwa terdapat 5.485 jiwa yang menempati wilayah Cipinang Muara dan sebagian besar adalah masyarakat pendatang yang belum memiliki tempat tinggal tetap.
UMKM di RW 003 Cipinang Muara sempat mengalami penurunan pada saat pandemi Covid-19. Namun, seiring berjalannya waktu dan adanya kebijakan pemerintah mengenai vaksinasi, UMKM di Cipinang Muara perlahan bangkit kembali.
Pelaku UMKM Cipinang Muara menjajakan usahanya di pinggir jalan mulai dari usaha laundry pakaian, fotocopy, FnB, dan layanan jasa. Akibat menggunakan bahu jalan, menyebabkan kemacetan yang terjadi di sepanjang jalan. Kekurangan modal untuk menyewa kios dan keterbatasan pengetahuan mengenai UMKM menjadi hambatan para pelaku UMKM tersebut.
Oleh karena itu, penulis membuat usulan program yang bernama Raja Kuma yang diperuntukkan bagi pelaku UMKM guna meningkatkan pengetahuan dan pemahaman mengenai UMKM dan peminjaman modal awal usaha bagi pelaku UMKM.
Solusi yang ditawarkan dari program ini ialah memberikan pendampingan usaha bagi masyarakat, memberitahu alur peminjaman modal, dan membuat warga Cipinang Muara paham akan teknologi digital.
Referensi:
Lathifah, H. (2018). UMKM (Usaha Mikro, Kecil, & Menengah) & BENTUK-BENTUK USAHA. Semarang: UNISSULA PRESS
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H