Lihat ke Halaman Asli

K13_UU RI, No.5 Tahun 1999 BAB III [Perjanjian yang Dilarang]

Diperbarui: 3 Juni 2022   22:12

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri

1. Contoh Monopoli, Seorang importir garam Indonesia telah mensetujui jumlah kouta import garam. Akan tetapi, terindikasi pihak AIPGI karena melakukan pelanggaran dalam aturan produksi.

Dokpri

2. Contoh Penetapan Harga, Yang dilakukan oleh bank dengan price fixing biaya transfer ke E-wallet (Shoppepay, Ovo, Gopay, dll).

3. Contoh Pembagian Wilayah, Perjanjian pembagian wilayah PT Pupuk Indonesia terhadap distribusi pupuk kompos wilayah jawa tengah dan jawa timur.

4. Contoh Pemboikotan, Kehadiran Perusahaan Traveloka dan sari roti pernah menjadi sasaran pemboikotan akibat berasosiasi pada ranah politik.

5. Contoh Kartel, Kerja sama beberapa perusahaan semen yang mempunyai pangsa pasar dengan kekuasaan 88% di Indonesia, seperti PT Semen Gresik, serta PT Indocement, PT Holcim Indonesia dengan begini dapat mengendalikan harga semen di Indonesia.

6. Contoh Trust, Pengabungan salah satu bank yang dapat berkerja sama untuk kegiatan perdagangan, pembangunan, dan ekspor import.

Dokpri

7. Contoh Oligopsoni, Pabrik rokok membeli tembakau dari petani tembakau. Kemudian Ketika sebuah rokok telah jadi dibuat, maka akan dijual kepada pihak distributor. Dimana nantinya diperjualkan kembali ke konsumen akhir. 

8. Contoh Perjanjian Tertutup, PT. Tuntex Garment Indonesia dengan pihak penjahit ditingkat partai besar. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline