Salah satu organisasi internasional yang berada di bawah naungan PBB untuk menjalankan sebuah misi dari sistem kekayaan intelektual bernama World Intellectual Property Organization atau disingkat WIPO. Organisasi ini telah berdiri sejak tahun 1967.
Kehadiran WIPO mempunyai tujuan dalam menaungi kekayaan intelektual yang berada di seluruh dunia dengan memberlakukan sistem kontribusi antara pihak organisasi nasional dengan internasional dan juga memerlukan promosi untuk mencapai hasil kreativitas.
Dalam penjabaran ini akan mengetahui bagaimana cara mempatenkan sesuatu untuk melakukan tindakan ekstrak nilai yang berasal dari temuan bioteknologi dan pihaknya masih melakukan pemusatan nya di server Amerika Serikat.
Hal ini dapat menghasilkan suatu Model Komersialisasi yang sukses sehingga timbul jenis Model Komersialisasi Investasi Strategis. Paten menegakan undang undang yang asalnya dari federal seni, akibat inilah terjadi pemerintahan yang federal terhadap esensi hibah.
Dalam konfrensi AS pertemuanya menukan titik hasil yaitu, dilakukan pemberdayaan gunanya untuk mengenalkan seni terhadap hasil temuan paten yang telah dibagikan kepada sejumlah hak tanpa terkecuali seseorang yang melakukan latihan dalam jangka waktu penemuannya yang terbatas.
Keberadaan FTO Paten dapat memberikan keberuntungan disebagian masyarakat sehingga dapat terdorongnya sebuah ide untuk melakukan inovasi dengan cara melakukan pengembangan dari peningkatan suatu insentif.
Kontribusi paten di R&D mempunyai peranan penting yang kemungkinanya di dalam suatu anggota dari penelitian team dapat melakukan peningkatan dengan memastikan bahwa hasil output itu tidak dapat dipakai tanpa adanya otorisasi. Ajaran paten dapat menjadi dedikasi untuk khayalak umum sampai berakhirnya masa waktunya.
Saat melakukan pencegahan akibat dari free riding sejumlah tim yang melakukan aktivitas investasi dapat mencegah hal, dari suatu hal yang tidak tepat untuk dipatenkan secara berkala.
Para tim dapat memberikan kepastian mengenai jumlah pengembalian dana dari beberapa investasi yang adil, supaya beberapa hasilnya yang telah dipatenkan tidak terindikasi untuk melakukan eksploitasi dengan teknologi yang mampu mengefektifkan dari suatu produk yang baru atau suatu layanan terbaru yang terdapat dari sejumlah pasar yang tersebar.
Paten mempunyai peran di dalam pengembangan untuk melegalkan cara gaya promosi yang dinilai tidak akan dilakukan eksploitasi atas penemuanya yang komersil. Kegiatan Paten biasanya dilakukan dalam dunia industry, sehingga dengan begini akan lebih mudah untuk terdorong dari lingkup industry dengan pemahaman dari komposisi yang dimiliki dari produk dan di izinkan dalam mengekstrak suatu nilai yang terpampang.