Lihat ke Halaman Asli

Mahasiswa KKN UM Melakukan Pendampingan Administrasi Desa Argoyuwono, Kecamatan Ampelgading

Diperbarui: 28 Januari 2022   20:24

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri

Mahasiswa KKN UM Melakukan Pendampingan Administrasi Desa Argoyuwono Kecamatan Ampelgading

Kegiatan administrasi desa merupakan salah satu bentuk pelayanan yang dilakukan di kantor desa. Pemerintah desa sebagai sarana yang menjalankan proses pelayanan administrasi ini tentunya memiliki peranan penting dalam pengelolaan data administrasi secara efektif. Tata kelola administrasi yang efektif akan membawa perubahan besar pada sistem pemerintahan desa. Oleh karena itulah, kemampuan perangkat desa dalam mengelola administrasi desa merupakan salah satu faktor penting yang menunjang proses pembangunan untuk kemajuan desa.


Desa Argoyuwono terdiri dari 3 dusun yang terbagi menjadi 3 RW (Rukun Warga) dan 21 RT (Rukun Tetangga). Pelaksanaan tata kelola administrasi di kantor Desa Argoyuwono juga masih belum ada penanda dan tempat khusus untuk dokumen kearsipan, sehingga dokumen-dokumen masih tersusun dalam satu map atau tempat tanpa adanya pemisah dokumen antar jenis, bulan dan tahun. Hal ini dapat menghambat proses administrasi baik dari keefektifan dan keefisienan pelaksanaannya.

Dokpri

Dengan begitu, perlu adanya perhatian khusus terhadap pencatatan administrasi dan juga kearsipan di kantor Desa Argoyuwono. Penyimpanan dokumen yang dilakukan tanpa adanya penanda atau pemisah antar jenis dan waktu tentu akan menyulitkan proses administrasi dikemudian hari saat dibutuhkan. Maka dari itu, pada kegiatan pengabdian masyarakat kali ini, Mahasiswa KKN Universitas Negeri Malang melaksanakan program kerja pendampingan administrasi desa. Kegiatan ini bertujuan untuk membantu perangkat desa dalam pengerjaan administrasi dan pelayanan di kantor desa Argoyuwono Kecamatan Ampelgading Kabupaten Malang Jawa Timur.

Program kerja ini dilaksanakan sejak hari pertama kegiatan KKN dimulai. Pelaksanaannya menggunakan protokol kesehatan yang ketat sesuai anjuran Pemerintah guna mencegah penyebaran Covid-19. Kegiatan pendampingan administrasi desa ini dilakukan kurang lebih selama 20 hari, dimulai pada hari kamis, 23 Desember 2021 hingga kamis 13 Januari 2022.

Kegiatan pendampingan administrasi ini dilakukan secara bergantian antar anggota, sehingga penyebutannya sebaga piket desa. Adapun tugas yang dilakukan dalam program kerja ini adalah Pendampingan administrasi di kantor Desa, pembuatan kwitansi pengeluaran desa menggunakan MS.Word, mengatur dan menata kembali kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP) sesuai RT dan RW nya, mengatur, menata, dan memisahkan kembali SPPD Kabupaten, SPPD Kecamatan dan SPPD Desa, dan mengupdate data terbaru tentang desa di website Desa Argoyuwono.


Dengan adanya kegiatan ini Diharapkan dapat membantu kegitan administrasi desa dan memudahkan masyarakat dalam memperoleh pelayanan yang lebih efektif dan efisien.

Dokpri

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline