Senin, 30 Maret 2021
Masa pelaporan E-SPT akan segera berakhir pada besok tanggal 31 Maret 2021. Oleh karena itu seluruh wajib pajak harus melaporkan E-SPT nya. Begitu juga bagi Bapak Ibu Guru SD Negeri 4 Joho yang sudah PNS. Berdasarkan dengan pengetahuan dan pengalaman saya tentang perpajakan di kuliah dan organisasi perpajakan, maka saya membantu Bapak Ibu Guru untuk mengisikan E-SPT di laman DJP online.
Untuk kesempatan pertama, saya membantu mengisikan E-SPT untuk Bapak Sudirno. Setelah mendapatkan slip gaji tahun 2020, saya coba memandu Ibu Siti Malikah selaku operator sekolah untuk melaporkan E-SPT Bapak Sudirno. Sebelum melaporkan E-SPT diperlukan beberapa informasi yang dibutuhkan seperti NPWP, kata sandi, tanggungan keluarga, gaji pokok, harta dan kewajiban serta pendapatan lain. Setelah dihitung gaji setahun, ternyata Bapak Sudirno akan melaporkan SPT 1771 S. Setelah data lengkap dan step-by-step dilalui, akhirnya E-SPT Bapak Sudirno berhasil dilaporkan dengan status Nihil.
Selanjutnya adalah milik Pak Bambang dan Bu Siti Malikah. Seperti dengan apa yang dilakukan dengan Bapak Sudirno, maka saya memerlukan slip gaji dan beberapa informasi diatas. Setelah data lengkap, maka saya hitung gaji setahun dan menyesuaikan dengan jenis SPT yang harus dilaporkan. Alhamdulillah semua telah berhasil dilaporkan dengan status Nihil.
Yang terakhir adalah milik Bapak Samingan. Dikarenakan menjabat rangkap sebagai kepala sekolah di dua SD, maka gaji yang diperoleh Bapak Samingan lumayan besar. Jika dihitung maka gaji setahun Pak Samingan lebih dari 60 juta dan akan melaporkan jenis E-SPT 1771 SS. Setelah beberapa informasi diperoleh, maka proses penginputan dapat segera dilakukan. Dengan menggunakan NPWP Pemotong dari Korwil Pule, maka E-SPT Bapak Samingan berhasil dilaporkan dengan status Nihil.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H