Berbicara tentang asuransi atau Takaful ialah (Saling Menjaga dan saling Melindungi) oleh karena itu benar atau tidaknya sebuah asuransi tergantung pada akadnya.
Secara umum Pengertian Asuransi Syariah hampir sama dengan pengertian Asuransi Pada umumnya. Pengertian Asuransi Syraiah Menurut DSN-MUI atau Dewan SyariaH Nasional-Majelis Ulama Indoensia adalah suatu usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset (dana tabarru) yang memberikan pola pengembalian untuk menmghadapi risiko tertentu melalui akad atau perjanjian ikatan yang sesuai dengan syariah islam. Jadi dalam hal ini perusahaan asuransi syariah bertanggung jawab untuk mengelola dana tabarru tersebut.
Tidak ada keraguan, hukum asuransi adalah halal. Fatwa No.21/DSN-MUI/2001 Tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah menyebutkan bahwa hukum asuransi adalah halal mana kala mengikuti akad-akad yang telah di gariskan oleh fatwa-fatwa MUI . Apa Akadnya? Diantara Akadnya adalah akad Tabarru' , ada akad Ta'wun saling tolong menolong, jika pun ada investasi anatar kedua belah pihak maka akadnya adalah akad tijari. Maka benarnya sebuah transaksi , benarnya sebuah muamalah tergantung pada akadnya.
"Allah senantiasa menolong seorang hamba selama hamba itu menolong saudaranya". [HR Muslim: 2699, at-Turmudziy: 1930, 1425, 2945, Abu Dawud: 4946, Ibnu Majah: 225 dan Ahmad: II/ 252, 296, 500, 514. Berkata asy-Syaikh al-Albaniy Shahih].
Maka saat kita membayar premi, diniatkan untuk menolong saudara kita yang sedang terkena musibah. Saat kita bayar adalah sedekah , maka saat itu juga kita mengeluarkan dari diri kita harta yang kita miliki untuk mendapatkan pahala dan ridho dari Allah karena menolong hamba Allah swt.
Maka tidak perlu lagi ada keraguan untuk kita berasuransi. Dalam hal ini bukan untuk melawan takdir, namun ini adalah ikhtiar kita dalam memenuhi tuntutan takdir. Karena tak mungkin orang hidup tanpa musibah , sampai asuransi kematian, asurasni jiwa.
Menghindar dari kematian adalah hal yang mustahil , tapi manakala ada yang meninggal ia punya tabungan yang bisa di wariskan kepada keluarganya. Sehingga tidak menyulitkan kepada keluarga yang hidup dengan persiapan kita dalam berasurasni.
Percayalah. Asuransi syraiah adalah halal dan sesuai dengan syariah asalkan telah memenuhi apa yang telah diawasi Oleh Dewan Pengawas Syariah (DSN) dan mengikuti apa yang telah di tentukan Dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"DSN-MUI telah menjamin kehalalan asuransi syariah melalui Ftwa No.21 th. 2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah. sekarang tidak peril ragu lagi akan kehalalan asuransi syariah. (Fitria Ningsih)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H