Lihat ke Halaman Asli

ef fattah

Pelajar Sepanjang Hayat

Pajak,Kesehatan, dan Ketahanan Ekonomi

Diperbarui: 28 Juni 2023   23:27

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Taxes|Pixabay (Geralt) 

Suatu hari Andi mengeluh tentang keputusan pemerintah untuk menaikkan pajak penghasilan pribadi (PPh) karyawan.Menurutnya,ketentuan baru tersebut bersifat regresif dan sangat tidak adil bagi dirinya yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan swasta dengan gaji Rp 5.158.248 per bulan.Sudah setahun belakangan ia secara konsisten menabung Rp 500.000 per bulan.Langkah tersebut di ambilnya setelah menyaksikan secara langsung bagaimana kawan-kawannya yang terkena PHK-imbas Corona tidak memiliki tabungan sepeserpun di rekening mereka.Situasi yang sulit akhirnya membuatnya sadar pentingnya dana darurat.Namun,dengan diterbitkannya aturan baru terkait tarif pajak penghasilan (PPh),ia merasa postur dana daruratnya menjadi terancam.

"Bayangkan,gaji loe sekelas UMP,UMK,UMR,apalah istilahnya...terserah...tapi dikenain pajak sampai 35 persen? Dimana yang katanya menganut prinsip keadilan itu?Ibaratnya nih,kalo loe anak orang kaya tapi punya penghasilan seperti gue,loe tetap unggul karena punya bantalan financial dari ortu.Nah gue?"

Adam hanya tersenyum dan sedikit menggelengkan kepala mendengar unek-unek kawannya itu.Ia tahu betul bahwa celotehan yang keluar dari mulut Andi karena ketidakpahamannya terkait perpajakan.Seringkali orang-orang bergidik ketika mendengar kata 'Pajak.'Adanya unsur kewajiban dan 'bersifat memaksa' dalam definisi pajak terkadang membuat sebagian orang luput dari manfaat pajak itu sendiri.

Pajak artinya mengurangi pendapatan.Titik.Orang menjadi tidak aware tentang pentingnya pajak bagi pembanguan suatu negeri karena manfaatnya tidak didapatkan dan dirasakan secara langsung seperti ketika seseorang membayar biaya parkir-duit keamanan.Padahal gaji guru,Program Indonesia Pintar (PIP),Kartu Indonesia Pintar (KIP),Kartu Prakerja,Bantuan Operasional PAUD (BO PAUD) baik dalam bentuk uang tunai,akses pendidikan,dan kesempatan belajar bagi masyarakat misikin dan rentan miskin,semuanya dibiayai oleh APBN yang bersumber dari pendapatan negara berupa pajak.

Itu baru satu sektor saja yaitu dari dunia pendidikan.Masih banyak kebutuhan dasar lain yang dibutuhkan oleh masyarakat yang harus disediakan oleh pemerintah.Pertanyaannya,bagaimana pemerintah bisa menyediakan fasilitas kesehatan yang memadai bila sumber pendapatannya dikurangi?

Tax avoidance-penghindaran pajak merupakan tantangan yang seringkali dihadapi oleh otoritas perpajakan dari suatu negara.Padahal,jika setiap warga negara menyadari kewajiban pajaknya-tidak langsung suuzan kepada pemerintah,menyadari impaknya terhadap stabilitas perekonomian suatu negara,dan otoritas perpajakan menjalankan kewajibannya dengan penuh tanggung jawab,maka kesejahteraan umum dan keadilan sosial akan tersedia bagi seluruh rakyat Indonesia tercapai.

Karena seyogyanya pajak itu digunakan demi kepentingan nasional,diperuntukkan untuk proyek-proyek sosial yang cenderung tidak menguntungkan namun memberikan kebaikan/maslahat kepada banyak orang,serta bersifat adil dan tidak memberatkan.

Bruno Peter mengatakan bahwa pajak sebagai tujuan demokratis,yaitu mengalokasikan beban pajak secara adil bagi seluruh masyarakat dan untuk menjaga stabilitas ekonomi serta mendorong tercapainya kesejahteraan.Oleh karena itu,ketaatan wajib pajak menjadi salah satu elemen penting yang perlu disadari oleh setiap orang jika ingin ikut berkontribusi dalam membangun negara.

Pajak dipungut dari rakyat oleh pemerintah,diolah pemerintah untuk rakyat,dan di distribusikan kepada rakyat dari pemerintah.Karena itu setiap kebijakan terkait perpajakan memang rakyat bisa terlibat didalamnya termasuk tarif pungutan PPh orang pribadi atau karyawan seperti yang dikeluhkan oleh Andi.Sayangya Andi belum memperoleh informasi secara utuh terkait keputusan pemerintah untuk menaikkan tarif pajak penghasilan (PPh).Tarif pajak PPh yang berlaku 2023 seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan yang telah diteken Presiden Joko Widodo pada 20 desember 2022 bisa dilihat dalam infografik dibawah.

Dok.Pribadi

"Taxes are the blood of the state" 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline