Lihat ke Halaman Asli

Fitri Ani

Mahasiswi

Sistem Pembiayaan dengan Akad Mudharabah di Bank Syariah Indonesia

Diperbarui: 7 Juni 2023   23:55

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Salah satu akad dalam pembiayaan pada bank syariah ialah akad mudharabah. Mudharabah artinya sistem pembiayaan syariah yang diminati sang umat Islam. Perekonomian yang berbasis pada prinsip syariah sangat diminati umat Islam pada seluruh global. 

Pasalnya, umat Islam ingin menerapkan prinsip syariah pada segala aspek kehidupan. galat satu aspek kehidupan yg sering dilakukan adalah bermuamalah. oleh karena itu, umat Islam ingin lembaga keuangan mirip perbankan melakukan pembiayaan atau investasi dengan prinsip syariah. kemudian, hadirlah bank syariah buat memenuhi kebutuhan umat Islam akan produk-produk pembiayaan berbasis syariah. salah  satu akad dalam pembiayaan di bank syariah artinya akad mudharabah. 

Pembiayaan Mudharabah umumnya disalurkan bank syariah buat nasabah yang ingin menjalankan usaha yang produktif. oleh karenanya, prosedur akad mudharabah terletak pada kolaborasi yg baik antara perbankan dengan nasabah. Tujuan asal akad mudharabah merupakan menyalurkan pembiayaan kepada pengusaha terutama pengusaha kecil agar dapat membant mempertinggi usahanya. 

Secara teknis, mudharabah ialah perjanjian kolaborasi usaha antara dua pihak, yang bertindak menjadi pemilik kapital (shahibul maal) memiliki kewajiban buat menyediakan modal secara menyeluruh (100%) artinya pihak pertama, sedangkan pihak lain menjadi pengelola perjuangan yg dimodali sang pihak pertama (mudharib). keuntungan usaha yang diperoleh dari kontrak mudharabah dibagi sesuai dengan perjanjian yg ditetapkan pada kontrak, serta umumnya dalam bentuk rasio (persentase). 

Jadi, mudharabah ialah perjanjian kerjasama yg terjalin antara dua atau lebih pemilik kapital (shahibul harta benda), yang menetapkan buat menyerahkan sebagian kapital dengan kontribusi   seratus % kapital asal pemilik modal pada (mudharib) pengelola usaha. ad interim itu pembagian keuntungan serta kerugian dilakukan sinkron konvensi oleh pihak yang ikut terlibat dalam akad tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline