Sebelum mengenal hukum pajak, terdahulu penulis paparkan mengenai pajak. Dalam rumusan perundang-undangan Negara Republik Indonesia, tepatnya Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 pasal 1 ayat 1 berbunyi bahwa pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang--Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar--besarnya kemakmuran rakyat.
Beberapa ahli juga menyampaikan pendapatnya mengenai pengertian pajak. Salah satunya yaitu Prof. Dr.Rochmat Soemitro . SH, menurut beliau pajak ialah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang -- undang ( yang dapat di paksakan ) dengan tiada mendapat jasa timbal balik ( kontra prestasi ) yang langsung dapat di tunjukkan dan yang di gunakan untuk membayar pengeluaran umum.
Berdasarkan undang-undang pajak secara tegas dikatakan sebagai kewajiban bagi setiap warga negara. Dalam frasa terutang, setiap warga negara atau yang disebut juga dengan sebutan wajib pajak, secara langsung memiliki tanggungjawab melunasi atau harus membayar sejumlah kewajiban dalam bentuk pembayaran guna membantu jalannya pemerintahan.
Sedangkan menurut Prof.Dr.Rochmat Soemitro.SH lebih mengarah kepada iuran ataupun sebuah pembayaran yang dimaksudkan untuk mengisi kas negara dengan tiada mendapat jasa timbal balik ataupun kontra prestasi yang nantinya dapat langsung ditunjukkan ataupun digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
Beliau berpendapat bahwa tindakan pemerintah melalui penggunaan ataupun pengalokasian dana pajak nantinya dapat dirasakan secara langsung ataupun tidak langsung. Dalam UUD tahun 1945 pasal ayat 3 menyatakan dengan jelas bahwa Indonesia merupakan negara hukum.
Sehingga pajak dalam hal ini juga mendapat akomodir peraturan perundang-undangan. Sehingga muncul lah istilah hukum pajak. Hukum pajak secara umum diartikan sebagai sekumpulan peraturan yang mengatur hak dan kewajiban serta hubungan antara wajib pajak dan pemerintah selaku pemungut pajak.
Beberapa ahli juga mengemukakan pendapat mengenai hukum pajak, salah satunya Prof.Dr.Rochmat Soemitro.S.H. beliau menyatakan bahwa hukum pajak adalah suatu kumpulan peraturan yang mengatur antara pemerintah sebagai pemungut pajak dan rakyat sebagai pembayar pajak.
Dengan kata lain, hukum pajak menerangkan mengenai siapa saja wajib pajak (subjek) dan apa kewajiban-kewajiban mereka terhadap pemerintah, hak-hak pemerintah, objek-objek apa saja yang dikenakan pajak, cara penagihan, cara pengajuan keberatan-keberatan, dan sebagainya.
Kemudian dalam buku Bohari Pengantar hukum pajak, Raja Grafindo Persada Jakarta,1995 hukum pajak diartikan sebagai suatu kumpulan peraturan-peraturan yang mengatur hubungan antara pemerintah sebagai pemungut pajak dan rakyat sebagai pembayar pajak. Penulis mencoba menyampaikan analisis mengenai hukum pajak, pajak dan juga perlindungan masyarakat.
Mengenai perlindungan terhadap masyarakat, maka penulis akan membahas perkara bencana kabut asap yang saat ini sangat menggangu masyarakat. Tidak hanya masyarakat, pelayanan umum, perkantoran, dan masih banyak kegiatan pemerintahan yang terhambat akibat kabut asap.
Pertanyaan yang muncul adalah, kemanakah pajak yang dikumpulkan ? Mengapa tidak ada tindakan tegas dari pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan asap yang kian menjadi kebiasaan? Analisa penulis mengerucutkan permasalahan ini kepada dua hal utama.