Indonesia saat ini tergolong negara berkembang tetapi tidak menyurutkan semangat untuk meningkatkan perekonomian negeri. Salah satu faktor pendongkrak perekonomian adalah kontribusi koperasi yang ternyata cukup besar.
Pengertian koperasi berdasarkan Undang-undang Nomor 17 tahun 2012 tentang perkoperasian adalah badan hukum yang didirikan oleh perseorangan atau badan hukum koperasi dengan pemisah kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama dibidang ekonomi, sosial, budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.
Kontribusi koperasi terhadap pembangunan, khususnya produk domestik bruto (PDB), sekitar 4%. Hingga 5 Juli 2017, Indonesia memiliki 26.8 juta anggota koperasi dan 152.282 unit koperasi yang terdiri dari atas koperasi konsumen sebanyak 97.931 unit (64.31%), koperasi produsen sebesar 27.871 unit (18.30%), koperasi simpan pinjam sebanyak 19.509 unit (12.81%), koperasi jasa sejumlah 3.661 unit (2.40%), dan koperasi pemasaran sebanyak 3.310 unit sebesar Rp 175.3 triliun dan sisa hasil usaha senilai Rp 6.2 triliun.
Koperasi mempunyai peran baik langsung maupun tidak langsung dalam membangun perekonomian. Koperasi mempunyai impact bagi anggota koperasi maupun masyarakat umum.
Anggota aktif koperasi akan mendapatkan pendapatan anggota yang berasal dari Sisa Hasil Usaha (SHU). Bagi masyarakat umum, adanya koperasi ini mampu menciptakan lapangan pekerjaan, meningkatkan taraf hidup masyarakat, turut mencerdaskan bangsa, mengembangkan daya usaha, serta meningkatkan kehidupan ekonomi.
Kementrian PPN/ Bappenas berencana meningkatkan berencana meningkatkan peran koperasi dalam pembangunan nasional dengan melakukan pengelompokkan koperasi ke dalam beberapa sektor.
Hal ini bertujuan agar dapat menyasar ke seluruh sektor tanpa kecuali. Koperasi ini diharapkan tidak hanya berjumlah banyak saja tetapi juga dibarengi dengan daya saing dan daya tawar yang setara dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan perusahaan swasta.
Mengingat pentingnya peran dan fungsi koperasi dalam menunjang perekomian negara, akan tetapi kita menyadari bersama bahwa koperasi ini kurang diminati oleh kalangan muda. Bagi generasi anak zaman now atau dikenal dengan anak era milenial ini, koperasi sangat erat kaitannya dengan badan usaha yang kuno dan kolot yang hanya berisi staf golongan tua.
Selain itu, barang kebutuhan yang tersedia di koperasi juga tidak menarik bagi golongan muda. Keberadaan asumsi ini perlu segera dilakukan analisis segera disertai dengan langkah konkret dan strategis.
Salah satunya dengan melakukan pendekatan dan rebranding koperasi pada golongan muda dan produktif seperti kalangan mahasiswa. Mahasiswa dianggap merupakan sumber daya manusia (SDM) penerus yang potensial untuk mengembangkan keberlanjutan koperasi. Saat ini sudah saatnya melirik kalangan mahasiswa untuk bersatu padu dalam pengembangan perekonomian negeri melalui bidang koperasi.
Saatnya mulai berpikir untuk membuat program nasional "One Faculty One Student Cooperative Berbasis Digital". Sayang, peluang ini belum terpikirkan oleh banyak pihak yang memiliki peran strategis. Maka, perlu adanya task force untuk mewujudkan harapan tadi.