kebiasaan makan dulu baru bayar merupakan hal lumrah yang sering terjadi di lingkungan masyarakat, salah satunya dalam jual beli (warung makan). dimana para konsumen dapat memakan langsung pesanannya tanpa memikirkan/menanyakan terkait harga makanan yang dipesannya, setelah itu baru iya akan membayarnya. Jual beli semacam ini disebut dengan Bai' Mu'athoh.
Bai' Mu'athoh merupakan proses transaksi jual beli antara penjual dan pembeli, dimana mereka harus saling rela terhadap barang yang diperjualbelikannya, meskipun tidak ada sighot atau ijab kabul dari keduanya.
apakah hal tersebut diperbolehkan dalam Islam?
seperti yang kita ketahui bahwa semua hal mengenai kehidupan manusia telah diatur oleh Allah SWT seperti halnya mengenai jual beli, sebagaimana yang di firmankan-Nya dalam Al-Qur'an.
mengenai perbuatan makan dulu baru bayar juga dijelaskan dalam Al-Qur'an surah An-Nisa ayat 29 :
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِّنْكُمْ ۗ وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَنْفُسَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا
"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu."(QS. An-Nisa: 29).
maka dapat disimpulkan bahwa sistem makan dulu baru bayar tidak masalah asalkan sudah ada kesepakatan antara kedua belah pihak.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H