Lihat ke Halaman Asli

Fitri Alfia Ardi

Mahasiswi Pascasarjana

Esensi Magang: Ambil Pengalaman, Relasi, atau Upahnya

Diperbarui: 1 November 2021   17:54

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Lyfe. Sumber ilustrasi: FREEPIK/8photo

Tulisan ini saya tulis berdasarkan pengalaman pribadi saya, mohon maaf bila ada salah kata.

Magang... Yah kalau di masa pandemi ini sepertinya kita sudah tidak asing lagi dengan istilah Magang/Internship. Bukan hanya karena magang bisa dilakukan dari rumah (WFH), namun program pemerintah Kampus Merdeka juga membuka peluang besar bagi para mahasiswa.

Umumnya magang dilakukan di Instansi pemerintah atau kantor dinas atau di perusahaan-perusahaan besar, tapi tidak sedikit pula yang mencoba magang di kantor desa. Bahkan sekarang konten kreator, pebisnis, hingga start up dapat membuka lowongan magang.

Terlepas dari semua itu, mahasiswa memiliki alasan masing-masing untuk mengikuti magang. Beberapa alasan paling umum adalah mencari pengalaman dan relasi.

Hampir semua mahasiswa menginginkan magang yang sesuai dengan jurusannya, agar ilmu praktek yang diperoleh dapat mendukung teori yang telah didapatkan dari bangku kuliah.

Namun tak sedikit pula mahasiswa yang menyelam sambil minum air. Mencari peluang agar kelak ketika lulus dapat bekerja di tempat yang pernah dia gunakan untuk magang tersebut (that's a good fact, dan ini adalah salah satu tujuan para mahasiswa visioner yang sudah merancang masa depannya).

Tak ada yang salah dengan semua itu, mahasiswa harus mendapatkan ilmu dan pengalaman secara bersamaan. Syukur kalau ada peluang.

Dan terakhir, syukur juga kalau dapat upah. Namun sebenarnya bagaimana sih pengaturan upah untuk anak magang? Apakah ada kewajiban bagi penyelenggara untuk memberi upah anak magang?.

Dikutip dari kompas.com (Apakah peserta magang atau internship harus dibayar?), bahwa sebenarnya upah adalah salah satu hal yang menjadi hak bagi peserta magang, ditinjau dari Permenaker 6/2020. 

Sehingga hal ini menjadi kewajiban bagi pihak penyelenggara magang. Dan untuk besarannya diatur sesuai perjanjian antara kedua belah pihak.

Lantas bagaimana dengan pengalaman saya dulu?

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline