"Sebuah realita yang masih tertutup tabir,"
"Kini tabir akan tersingkap perlahan.."
Beberapa bulan yang lalu warga Nganjuk disuguhkan dengan sebuah berita terkait pengajuan hak interpelasi DPRD atas dikeluarkannya Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Padahal Peraturan Daerah (Perda) Nganjuk Nomor 9 Tahun 2018 perubahan atas Perda Nganjuk Nomor 1 Tahun 2016 sedang dalam tahap revisi oleh DPRD.
Belum selesai di situ, warga dihebohkan dengan berbagai dugaan kecurangan yang terungkap dibalik pelaksanaan tes penyaringan Perangkat Desa dari desa-desa yang ada di Kabupaten Nganjuk. Tes yang dilaksanakan pada tanggal 6 Mei 2021 ini mengukir cerita memprihatinkan yang diungkap oleh banyak peserta tes. Mereka mengakui merasakan adanya kecurangan yang dilakukan oleh Panitia, mulai dari nilai sempurna para peserta yang lolos hingga dugaan calon-calon terpilih sudah ditentukan sebelum tes dilaksanakan.
Bersumber dari halaman facebook yang membagikan informasi-informasi seputar Nganjuk, dapat kita lihat beberapa kantor desa telah menerima sebuah papan karangan bunga yang secara garis besar berisi ungkapan kekecewaan atas kecurangan yang terjadi.
Wajar saja para peserta tes Perangkat Desa itu kecewa. Pasalnya di bulan suci Ramadhan ini mereka telah berjuang dengan keras. Mulai dari mengumpulkan persyaratan administrasi, hingga mengikuti tes tertulis dan tes keterampilan mulai pagi hari pukul 7.30 WIB hingga sore hari dalam keadaan berpuasa. Mungkinkah kehadiran belasan hingga puluhan orang dalam satu kelas hanya untuk menutupi kecurangan dalam proses seleksi perangkat desa? Apakah tes hanya sebagai formalitas belaka? Sungguh celaka.
Empat hari kemudian tepatnya tanggal 10 Mei 2021, dikabarkan bahwa KPK telah menangkap tangan oknum-oknum, termasuk Bupati Nganjuk yang diduga menjual jabatan Perangkat Desa.
Harapan besar kepada pemerintah dan KPK agar menindaklanjuti dan mengusut sampai tuntas, tidak hanya oknum-oknum di kabupaten namun juga di seluruh desa. Mulai dari penerima hingga pemberi suap apabila memang terbukti ada jual beli jabatan disitu. Serta membatalkan calon-calon yang terpilih melalui jalur haram dan merombak seluruh pejabat desa yang terlibat.
Untuk itu, mari berbenah diri. Membenahi sistem di negeri ini, agar Indonesia bersih dari orang-orang pemilik jabatan dan pemilik uang.
Semoga sakit hati seluruh masyarakat dapat terobati
Salam