Lihat ke Halaman Asli

Fitri Alfia Ardi

Mahasiswi Pascasarjana

Kedudukan "Akta Kelahiran" dalam Hukum Perdata dan Administrasi Negara

Diperbarui: 6 Februari 2021   09:12

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri

Suatu hari saya mendengar percakapan antara dua orang di sebuah instansi. Satu diantaranya bertanya, kurang lebih seperti ini

"Akta kelahiran diterbitkan oleh Dispendukcapil, lalu kenapa dalam hal pergantian nama mengurusnya di Pengadilan Negeri bukan di PTUN?"

Baiklah... Saya akan mencoba memberikan sedikit gambaran terkait perbedaan kedudukan akta kelahiran dalam hukum perdata dan hukum administrasi negara. Namun sebelum itu perlu diingat bahwa penulis bukanlah seorang ahli hukum.

Pertama, dalam Pasal 2 UU No. 5/1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara disebutkan bahwa TIDAK termasuk dalam pengertian Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) menurut UU ini: a. Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan perbuatan hukum perdata.

Namun dalam buku Pengantar Hukum Administrasi Indonesia dikatakan bahwa Akta Kelahiran termasuk Keputusan Tata Usaha Negara deklaratif (menerangkan hubungan hukum yang sudah ada).

Dari sini kita dapatkan suatu perbedaan. Namun perlu digarisbawahi bahwa perbedaan yang ada adalah karena keadaan tertentu. Keadaan tersebut adalah "perbuatan hukum perdata" seperti yang tercantum dalam Pasal 2 UU PTUN. Sehingga dapat disimpulkan bahwa secara umum, akta kelahiran memanglah sebuah KTUN karena ia diterbitkan oleh Dispendukcapil sebagai Badan/Pejabat TUN. 

Namun ketika kita melihatnya dari perspektif hukum perdata yaitu perbuatan hukum perdata yang ada di dalamnya, maka ia bukanlah sebuah KTUN.

Contoh sederhana, Apabila seseorang ingin mengganti nama pada akta kelahirannya maka ia harus pergi ke Pengadilan Negeri, karena pergantian nama adalah suatu perbuatan hukum perdata yang dapat nenimbulkan akibat hukum. Namun bila kita melihat dari segi penerbitannya, contoh pada penerbitan akta kelahiran ganda, maka PTUN adalah lembaga peradilan yang memiliki kewenangan untuk itu. Karena penerbitan akta kelahiran dilakukan oleh Badan/Pejabat TUN, yaitu Dispendukcapil.

Kesimpulannya, akta kelahiran memiliki kedudukannya masing-masing dalam hukum perdata maupun hukum administrasi negara.

Kurang lebih seperti itu. Apabila ada kesalahan silahkan memberikan koreksi pada kolom komentar. Semoga informasi ini bermanfaat. Salam.

*Sumber:

UU 5/1986 tentang PTUN,

Buku Pengantar Hukum Administrasi Indonesia (Philipus M. Hadjon,dkk) 2015.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline