Lihat ke Halaman Asli

Kanjuruhan Tangisan Bumi Malang

Diperbarui: 9 Januari 2024   08:29

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. pribadi

Reva Aneshtya Farmasi Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas Muhammadiyah Malang 

Stadion Kanjuruhan adalah sebuah stadion sepak bola yang terletak di Jalan Trunojoyo, Krajan, Kedungpedaringan, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Indonesia. Nama Stadion Kanjuruhan berasal dari Kerajaan Kanjuruhan, kerajaan bercorak Hindu yang berdiri pada abad ke-6 di wilayah Malang. Stadion Kanjuruhan dibangun sejak tahun 1997 silam dengan menghabiskan dana kurang lebih dari 35 miliar.

Pada tanggal 9 Juni 2004, akhirnya stadion ini diresmikan penggunaannya oleh Presiden Megawati Soekarno Putri, dengan ditandai gelaran pertandingan kompetisi Divisi 1 Liga Pertamina Tahun 2004, antara Arema FC melawan PSS Sleman. Pertandingan berakhir dengan kemenangan Arema yang meraih skor 1-0. Stadion ini memiliki kapasitas penonton mencapai 30.000 -- 38.000 orang . Merawat ingat tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada Sabtu malam tanggal 01 Oktober 2022. Tragedi yang merenggut ratusan nyawa pasca pertandingan Arema FC vs Persebaya. Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang terjadi usai pertandingan Arema FC yang kalah dengan skor 2-3 melawan Persebaya. 

Tragedi maut Kanjuruhan yang memakan korban lebih dari 135 orang meninggal dunia akibat penembakan gas air mata secara brutal, serta dua anggota polisi yang turut menjadi korban dalam tragedi maut Kanjuruhan. Penyebab tragedi Stadion Kanjuruhan Malang yang mengakibatkan para korban meninggal dunia adalah karena penumpukan massa akibat berdesak desakan ingin keluar dari stadion yang disebabkan pelemparan gas air mata secara brutal tanpa memperhatikan prosedur SOP. Awalnya beberapa suporter yang turun ke lapangan untuk memberi semangat tuan rumah yang telah kalah di kandang sendiri, kemudian mereka para aparat menembakkan gas air mata ke arah tribun penonton. 

Tribun yang disesaki pendukung tuan rumah itu pun menjadi neraka. Asap pekat yang membuat dada sesak dan mata perih itu membuat ribuan penonton kocar kacir menuju pintu keluar. Terjadi penumpukan di gate 13 yang menyebabkan sesak nafas kekurangan oksigen. Selain itu, imbas dari kerusuhan tersebut, ada 13 mobil rusak. Sebanyak 10 mobil adalah mobil dinas polisi. Sedangkan tiga mobil lainnya adalah kendaraan pribadi. Tragedi ini disebabkan bukan karna bentrok antar suporter Persebaya dengan Arema, sebab pada pertandingan ini suporter Persebaya tidak boleh ikut menonton. Waktu terjadi penumpukan massa di dalam proses itulah terjadi kekurangan oksigen oleh tim medis dan tim gabungan ini dilakukan upaya penolongan yang ada didalam stadion kemudian juga dilakukan evakuasi ke beberapa rumah sakit.

Mayoritas korban yang meninggal dunia diakibatkan mengalami sesak nafas dan terinjak-injak karena panik. Kekalahan tim tuan rumah Arema dari rivalnya Persebaya Surabaya, menyebabkan sekitar 3.000 pendukung arema memasuki lapangan. Penyebab utama terjadinya tragedi Kanjuruhan adalah penembakan gas air mata di tribun penonton yang jelas jelas itu sangat melanggar prosedur SOP yang telah ditetapkan. Akibat kejadian itu, sebanyak 135 orang dilaporkan meninggal dunia akibat trauma di kepala dan leher, patah tulang serta kadar oksigen dalam tubuh berkurang. Ada juga ratusan orang mengalami luka ringan termasuk luka berat. 

Komnas HAM menyatakan tragedi kemanusiaan di stadion Kanjuruhan merupakan peristiwa pelanggaran HAM. Yang terjadi akibat tata kelola yang diselanggarakan dengan cara tidak menjalankan, menghomati, dan mematikan prinsip dan norma keselamatan dan keamanan. Penggunaan gas air mata pada proses pengamanan pertandingan di stadion merupakan bentuk penggunaan kekuatan berlebihan dikarenakan pada pasal 19 aturan FIFA soal safety and security itu dilarang. Sitem keamanan yang menyalahi aturan PSSI dan FIFA  dengan pelibatan kepolisian dan TNI. Sistem keamanan itu antara lain masuknya gas air mata serta penembakan, penggunaan simbol simbol yang dilarang.

Pelanggaran aturan PSSI dan FIFA ini terjadi karena desain seluruh pertandingan sepakbola yang jadi tanggung jawab PSSI didesain tanpa memedulikan prinsip keselamatan dan keamanan yang terdapat dalam regulai PSSI dan FIFA. Tragedi terjadi ketika suporter berdesak desakan hendak keluar karena panik menghindari gas air mata. Gas air mata ditembakkan oleh aparat dari lapangan ke arah tribun setelah penonton memasuki lapangan. Penyidikan yang dilakukan polda jatim telah menetapkan enam tersangka yang terdri tiga sipil dan tiga polisi.

Tersangka dari pihak sipil adalah direktur utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita, ketua panpel Arema FC Abdul Haris, dan security officer Suko Sutrino. Ketiganya dikenakan pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 130 ayat 1 pasal 52 UU Nomor 11 tahun 2022. Kemudian tiga tersangka lain dari kepolisian  adalah yaitu Kabag Ops polres Malang kompol Wahyu Setyo Pranoto,kasat samapta polres malang AKP Bambang Sidik Achmadi, Serta komandan kompi brimob polda Jawa Timur AKP Hasdarman. Mereka dikenakan pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP. 

Belakangan ini Ahmad Hadian Lukita dibebaskan dari tahanan dengan alasan masa penahanan habis. Serta diketahui, berkas Ahmad Hadian Lukita dikembalikan lagi ke polisi karena dinilai jaksa belum lengkap.tim kuasa hukum (TGA) mengungkapkan ada beberapa kejanggalan dengan tidak ditahannya lagi Ahmad Hadian Lukita selaku dirut PT LIB , hingga proses P21 para tersangka ini belum adanya rekontruksi ulang terhadap para korban tragedi Kanjuruhan dan penambahan pasal. Tidak lengkapnya berkas yang hanya terhadap Ahmad Hadian, sedangkan lima tersangka lainnya sudah lengkap berkasnya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline