Lihat ke Halaman Asli

Dampak Pernikahan Dini terhadap Pendidikan Perempuan Pada Masyarakat NTB

Diperbarui: 17 Oktober 2022   15:26

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Provinsi Nusa Tenggara Barat tercatat masuk tujuh besar di Indonesia dengan angka kasus pernikahan anak tertinggi. Pernikahan  usia muda sudah sering terjadi di desa yang ada di Provinsi NTB. Di desa tempat tinggal saya mungkin pernikahan usia muda atau pernikahan dini sudah menjadi kebiasaan atau hal yang wajar pada masyarakat. Saya mengambil dari beberapa kasus yang ada di lingkungan sekitar tentang maraknya pernikahan di usia muda bahkan umurnya belum memenuhi untuk melakukan pernikahan dan apa saja dampak besar pernikahan usia dini bagi pendidikan anak perempuan.

kasus pertama pernikahan salah satu remaja perempuan dan remaja laki-laki yang baru saja menikah pada bulan September 2022. Mereka masih satu dusun yang sama dan mereka juga bersekolah di sekolah kejuruan yang sama.remaja  perempuan ini masih duduk dibangku Smk kelas Xl (Jurusan Teknologi Pangan ) dan remaja laki-laki masih duduk dibangku smk kelas Xll (Jurusan Otomotif). Remaja perempuan ini memiliki sifat yang pendiam dan tidak terlalu aktif dalam kegiatan sekolah. Mereka menjalin hubungan dari sekolah menengah pertama sampai sekolah menengah kejuruan, Kemudian mereka menikah di saat mereka masih berstatus pelajar sekolah menengah kejuruan, setelah mereka melangsungkan pernikahan pada awal bulan September tahun 2022  belum genap dua bulan mereka sudah bercerai di saat kondisi remaja perempuan tersebut yang sedang hamil karena si remaja laki-laki ini dikabarkan berselingkuh (Memiliki perepuan lain).

Kasus kedua ada remaja perempuan dan remaja laki-laki yang masih menempuh pendidikan di jenjang sekolah menengah atas yang ada di salah satu kecamatan yang tidak bisa saya sebutkan. Remaja perempuan ini masih duduk dikelas Xl dan remaja laki-laki ini masih duduk dikelas Xll. Menurut salah satu narasumber mengatakan bahwa mereka menikah karena si remaja perempuan hamil diluar nikah. Pernikahan mereka dilaksanakan pada bulan juli 2022.

Kasus ketiga terjadi pada teman sekolah menengah pertama saya (Remaja perempuan) pada tahun 2018 ia menikah dengan laki-laki yang kebetulan satu dusun dengan saya. Teman perempuan saya ini menikah  pada umur 15 tahun di saat kami masih kelas Vlll SMP. Dan saat ini ia sudah menjadi seorang ibu dari satu anak.

Sebenarnya masih banyak kasus pernikahan dini yang terjadi lingkungan sekitar saya yang satu dusun maupun di desa sekitar. Akan tetapi hanya itu contoh kasus yang bisa saya ambil dan ceritakan. Dari ketiga kasus tersebut bisa disimpulkan bahwa pernikahan dini masih sering terjadi di lingkungan Masyarakat pada kalangan pelajar sehingga mengakibatkan mereka untuk putus sekolah.

faktor yang menyebabkan remaja melakukan pernikahan dini yang paling sering  terjadi dikalangan masyarakat sekitar saya karena pergaulan bebas sehingga menyebabkan remaja perempuan hamil diluar pernikahan. Dampak buruk yang terjadi ketika melakukan pernikahan dini terdiri dari dampak fisik dan mental. Pernikahan dini sangat berdampak bagi pendidikan anak yang masih memerlukan Ilmu terutama bagi seorang perempuan karena pendidikan bagi perempuan dirasa penting tidak lain untuk mendidik keturunannya nanti.

Pernikahan anak seringkali menyebabkan anak tersebut tidak lagi bersekolah, karena kini ia mempunyai tanggung jawab baru yaitu sebagai istri dan calon ibu atau kepala keluarga dan calon ayah yang diharapkan berperan lebih banyak mengurus rumah tangga maupun menjadi tulang punggung keluarga. Bahkan ada juga karena masalah biaya pendidikan yang tak terjangkau anak berhenti sekolah dan kemudian dinikahkan untuk mengalihkan beban tanggung jawab orang tua untuk menghidupi anaknya tersebut dan memberikan tanggung jawab kepada pasangannya dan Kurangnya sosialisasi terhadap orang tua atau masyarakat yang berada di daerah seperti pedesaan dan anak yang tidak memiliki akses untuk menempuh pendidikan wajib 12 tahun sehingga dirinya tidak masalah jika menikah di usia dini.

Upaya pencengahan pernikahan anak di bawah umur di rasa akan semakin maksimal bila  orang tua, masyarakat, dan tentunya kesadaran kepada remaja bahwa ini dampaknya pernikahan di usia muda dan mereka semua turut serta berperan aktif dalam pencegahan pernikahan anak di bawah umur yang ada di sekitar.

Kemudian cara kita mencegah pernikahan dini yaitu menanamkan pentingnya pendidikan bagi perempuan di sini kita memberikan penjelasan bagaimana pentingnya pendidikan itu sendiri bagi perempuan. Kemudian ada pemberdayaan perempuan di sini kita memberikan perempuan hak untuk memutuskan masa depannya sendiri. Ketika anak perempuan percaya diri dengan kemampuan mereka dengan pengetahuan tentang hak-hak mereka dan didukung oleh masyarakat mereka dapat berdiri dan mengatakan “Tidak” terhadap ketidakadilan seperti pernikahan anak. Tidak hanya pemberdayan terhadap perempuan kita juga harus melakukan pemberdayaan kepada masyarakat luas untuk membantu hak perempuan. Kemudian pihak pemerintah memberlakukan peraturan sesuai Dalam UU No 16 tahun 2019 yang mengatakan bahwa perkawinan hanya diperbolehkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.

Dapat kita simpulkan bagaimana besarnya dampak dari pernikahan dini terhadap anak sehingga mempengaruhi pendidikan. Dan sering terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, gangguan mental, percerian. Tekanan social Masyarakat di negara kita banyak yang tinggal dalam lingkungan komunal. Sehingga keluarga,tetangga dan masyarakat dapat memberikan beban tersendiri bagi pasangan suami istri remaja. Karena usia mereka yang masi muda anak laki-laki ini yang memegang tanggung jawab untuk menafkahi dan menjadi kepala keluarga kemudian ada anak perempun yang harus mengurus rumah tangganya dan pekerjaan rumah Padahal secara psikologis baik sang Anak laki-laki maupun perempuan jika mereka sudah berstatus sebagai suami istri belum sepenuhnya siap untuk melaksanakan tanggung jawab tersebut. Namun jika mereka gagal melakukan hal tersebut tidak menutup kemungkinan bahwa orang-orang di sekitar akan membicarakan  atau mencap buruk mereka.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline