Lihat ke Halaman Asli

Fitria MalidaAhya

Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Malang

Sisi Positif dan Negatif Pemberitaan Media Ustadz Abdul Somad

Diperbarui: 21 Mei 2022   06:24

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

blogsaham.com diolah pribadi

Media adalah sebuah jembatan penyalur antara orang yang ingin menyampaikan opini/kritik/saran dls dan tempat penyajiannya. Jadi media adalah sebuah alat yang memiliki fungsi sebagai penjembatan antara individu satu dengan individu yang lainnya. Kemudahan penyampaian informasi melalui media nyatanya semakin menjadi, apalagi di era yang serba canggih dan semua serba mudah serta berkembang. 

Kemudahan tersebut tentunya perlu diwaspadai. Mengapa demikian, sebab dalam dunia media kita tidak pernah tau siapa orang yang menjadi faktor utama menyeret kita dalam sebuah belenggu masalah, jika bukan kita sendiri yang mewaspadai dan hati-hati dalam membuat sebuah ujaran. Semua yang ada di dunia media tentunya mempunyai hukum yang mengaturnya agar tercipta suatu keharmonisan di dalam negara dan kenyamanan pengguna. 

Adapun Undang-Undang yang mengaturnya semua tercakup dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (Electronic Information and Transactions Law) atau UU ITE. Apapun yang dilakukan di media tentunya akan ada jejak record dan hukum yang dapat mensanksinya.

Apakah anda pengguna media aktif? Saya rasa hal tersebut iya jawabnya, sebab berdasarkan laporan We Are Social, jumlah pengguna media sosial  aktif  di Indonesia sebanyak 191 juta orang pada Januari 2022 dan hal tersebut terjadi peningkatan sebanyak 12,35% pengguna media aktif. 

Tentunya dengan kabar pemberitaan "Penolakan Ustadz Abdul Somad dan rombongannya oleh Pemerintah Singapura pada hari Senin 15 Mei 2022" sudah tidak asing lagi ditelinga  sebagian orang 191 juta jiwa. Penolakan dai kondang kelahiran Sumatera Utara menjadi buah bibir yang ramai diperbincangkan oleh media dan juga pendukungnya beberapa hari terakhir.

 Berdasarkan pemberitaan penolakan ada beberapa hal yang menjadi dasar alasan terkuat Ustadz Abdul Somad ditolak oleh pemerintah Singapura. Diantaranya yaitu penyebar ajaran ekstremis dan segregasi yang tidak dapat diterima oleh Negara Singapura yang notabene negara tersebut adalah negara multi agama dan multi ras. 

Penolakan tersebut berujung demo besar yang dilakukan oleh beberapa pendukung dari Ustadz Abdul Somad dari Perisai atau Pertahanan Ideologi Sarekat Islam yang mengecam kedubes Singapura untuk segera meminta maaf dalam kurun waktu 2x24 jam. 

Jika hal tersebut tidak dituruti menurut penuturan koordinator lapangan Muhammad Senantha akan mengusir kedubes Singapura dari Indonesia. Dari issue tersebut kedubes Singapura angkat bicara melalui situs resminya yang menyatakan bahwa Ustadz Abdul Somad dinilai sebagai ustadz ekstremis dan ustadz Abdul Somad disebut berkunjung ke Singapura dengan dalih hanya berpura-pura kunjungan sosial. 

Penuturan Ustadz Abdul Somad yang pernah mengatakan dalam aksi ceramahnya bahwa bom bunuh diri adalah sah dalam konteks konflik Israel-Palestina dan dianggap sebagai operasi 'Syahid', 

Dia juga pernah melontarkan komentar yang merendahkan anggota komunitas agama lain, seperti Kristen dengan menganggap salib Kristen sebagai tempat tinggal Jin (roh/setan) kafir. Selain itu juga Ustadz Abdul Somad secara terbuka menyebut non -Muslim sebagai 'kafir' membuat pandangan negatif tentangnya dimata Negara Singapura. 

Menurut penuturan yang dijelaskan dalam situs resmi kedubes Singapura juga menjelaskan bahwasanya masuknya pengunjung ke Singapura juga bukanlah sesuatu yang otomatis, semua harus mengikuti berbagai seleksi screening sesuai dengan peraturan Negara Singapura, sedangkan dari Negara Singapura memandang serius segala hal yang berkaitan tentang kekerasan dan atau mendukung ajaran ekstremis dan segregasi. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline